Padang, DKPP – Kualitas pemilu presiden dan wakil presiden maupun legislatif yang baru saja digelar masih menjadi perdebatan. Hal tersebut seiring dengan terjadi pelanggaran etik di setiap tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 serta Penyusunan Kerangka Implementasi Perencanaan dan Program Pengawasan Non Tahapan yang diselenggarakan Bawaslu RI
“Kalau kita melihat seluruh tahapan pada pemilu tahun 2024, tidak ada satu tahapan pun yang terlewat tanpa pelanggaran etik,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan data DKPP, pelanggaran etik pada pemilu tahun 2024 terjadi pada tahapan: pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penyusunan Peraturan KPU, pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan pencalonan DPD.
Kemudian pada tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, masa kampanye, dan yang terakhir adalah pelanggaran/perkara non tahapan pemilu.
Tidak sedikit, pelanggaran etik yang disidangkan DKPP berakhir dengan pemberhentian tetap penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, pendidikan etika bagi penyelenggara pemilu, sambung perempuan asal Sulawesi Tengah ini, menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Pendidikan etik diyakini mampu meningkatkan kualitas pemilu di masa yang akan datang.
“Menjadi sangat penting pendidikan etika ini karena pada perjalanan tahapan selalu ada permasalahan atau pelanggaran yang kemudian diadukan ke DKPP,” ujarnya.
Ratna Dewi menambahkan, perlu kerja sama antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan pendidikan etika yang ideal, sistematis, dan masif bagi penyelenggara pemilu.
“Pembelajaran etika ini harus sistematis dan massif sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel, dan professional,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, dipaparkan capaian kinerja DKPP dalam penanganan pelanggaran etik selama tahun 2025, meliputi jumlah pengaduan (175), perkara yang disidangkan (174), dan perkara yang telah diputus (166).
Sepanjang tahun 2025, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan/teguran tertulis (170), peringatan keras (80), peringatan keras terakhir (8), pemberhentian dari jabatan ketua/kordiv (11), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (22).
DKPP juga merehabilitasi atau memulihkan nama baik 432 penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025. (Humas DKPP)