Bandung, DKPP- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menjadi panelis dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan DKPP bekerja sama dengan Universitas Pasundan (UNPAS). Seminar yang mengangkat tema “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia,” tersebut, digelar di Kota Bandung, pada Selasa (16/12/2025).
Perempuan yang akrab dipanggil Dewi ini menyampaikan sebuah pandangan mendasar mengenai pelaksanaan pemilu di Indonesia. Menurutnya, proses demokrasi di Indonesia tidak cukup hanya berlandaskan pada rule of law semata, namun harus pula berpedoman kuat pada rule of ethics atau aturan etika.
Penekanan pada aspek etika ini muncul sebagai respons terhadap dinamika politik pasca Pemilu 2024. Sebagaimana disinggung dalam seminar tersebut, pemilu yang telah berlalu diwarnai oleh berbagai aksi demonstrasi dan gejolak, baik di ibu kota maupun di sejumlah daerah. Kondisi ini secara implisit menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kepercayaan publik terhadap hasil dan proses pemilu.
Oleh karena itu, Dewi menekankan bahwa kini saatnya semua pihak, terutama penyelenggara, harus secara serius mendorong moralitas pemilu yang akan datang. Peningkatan integritas dan etika diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan hasil demokrasi.
“Integritas itu adalah satunya kata dan perbuatan, apa yang kita ucapakan itu yang kita laksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa integritas adalah keselarasan antara janji lisan dan tindakan nyata.
Untuk memberi gambaran yang lebih konkret, Dewi mencontohkan prosesi pelantikan pejabat. Ketika seorang pejabat melakukan sumpah jabatan, hal tersebut memiliki dua tujuan utama: pertama, untuk meyakinkan publik; dan kedua, sebagai janji sakral di hadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah tersebut mengandung makna mendalam bahwa jabatan yang diemban adalah untuk kepentingan umum dan rakyat, serta sama sekali bukan untuk menjadi kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Hal ini menurutnya, menjadi landasan moral utama.
“Integritas sangat penting dan mengikat bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya sebagai mana dia ucapkan ketika sumpah jabatan,”ucapnya.
Tujuan utama dari penegasan integritas ini adalah agar setiap pejabat, termasuk penyelenggara pemilu, dapat menjalankan tugas dan jabatan mereka secara profesional. Fokus utama harus selalu tertuju pada kepentingan umum, bukan terdistorsi oleh kepentingan golongan tertentu.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, integritas menjadi sangat penting dan bersifat mengikat. Integritas mewajibkan penyelenggara untuk melaksanakan seluruh fungsi dan wewenangnya sebagaimana yang mereka ucapkan dan janjikan ketika melakukan sumpah jabatan.
Dewi menggarisbawahi bahwa integritas adalah kata kunci untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Pemilu yang diwarnai integritas, menurutnya, akan melahirkan pemimpin yang amanah dan kredibel.
“Integritas menjadi kata kunci untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas, pemilu yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang amanah, krn dilakukan bukan secara teknis administrasi saja, tapi bertumpuh pada prinsip utama jujur dan adil,”tandasnya.
Dewi juga menyampaikan, ada lima tuntutan integritas yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu, bahkan juga bagi para pemilih. Kelima hal penting tersebut adalah: Kemandirian, Kejujuran, Keadilan, Akuntabilitas, dan Profesionalitas.
Menurutnya, lima poin krusial ini bertujuan agar proses pemilu tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik atau kelompok-kelompok tertentu.
Sebagai informasi, selain dari Anggota DKPP, turut jadi panelis dalam seminar nasional ini adalah Ketua Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPU Jawa Barat, dan Dekan FISIP UNPAS.[Humas DKPP]


