Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo menegaskan penegakan hukum dan etik kepemiluan harus dilakukan secara profesional dan berintegritas mewujudkan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Tujuan lainnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, mulai dari proses, hasil, dan penyelenggara pemilu.
Demikian disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang, Sabtu (3/12/2022).
“Penegakan (hukum dan etik, red) kepemiluan dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu itu sendiri dan yang menyelenggarakan pemilu,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, lanjut perempuan yang akrab disapa Dewi ini, tidak cukup dengan rule of law dan rule of game. Tetapi harus dikuatkan oleh rule of ethic.
“Rule of law, rule of game, serta rule of ethic adalah satu kesatuan yang saling melengkapi dalam pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Dewi juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk mengedepankan sikap mandiri dan netral. Penyelenggara harus bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi, kepentingan umum atau golongan.
“Penyelenggara pemilu harus menjadi sosok yang sempurna secara mentalitas, spiritual dan juga intelektual,” pungkasnya. [Humas DKPP]