Palu, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan inti dari penyelenggaraan Pemilu adalah tentang kedaulatan rakyat.
Hal ini disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu 2024 bagi Panwascam se-Kota Palu di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (7/9/2023).
“Semua dari proses Pemilu itu adalah melindungi hak pemilih sebagai bagian dari penegakan daulat rakyat,” katanya.
Kepada jajaran Panwascam se-Kota Palu, ia pun mengingatkan bahwa seluruh proses demokratisasi melalui Pemilu memiliki sebuah konsekuensi logis adanya kebutuhan akan keterlibatan rakyat dalam setiap prosesnya.
Bimtek ini sendiri sejatinya ditujukan agar jajaran Panwascam se-Kota Palu memahami pentingnya pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024.
DPTb ini sendiri merupakan proses pendataan pemilih pada Pemilu sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Dewi, persoalan DPT juga sangat penting karena sangat relevan dalam hal perlindungan hak-hak daulat rakyat yang berujung pada keterlibatan rakyat dalam setiap proses demokrasi.
“Karena secara filosofis demokrasi itu dimaknai sebagai kedaulatan rakyat,” terang Dewi.
Ia menambahkan, setiap jajaran Bawaslu harus memastikan bahwa setiap rakyat yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Dewi mengingatkan siapa pun yang lalai maupun secara sengaja menghilangkan hak pilih rakyat harus siap dikenakan sanksi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
“Jadi sanksi ini adalah hal yang sudah didesain melalui aturan undang-undang agar hak memilih itu tidak ada yang hilang karena otoriter dari penyelenggaraan,” tandas Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini.
Kehadiran Dewi dalam kegiatan ini disambut dengan antusias oleh jajaran Panwascam se-Kota Palu. Para peserta memiliki animo yang tinggi untuk menanyakan sejumlah hal kepadanya.
Anggota Panwascam Palu Selatan Tawakal bertanya tentang keterlibatan Dewi dalam tahapan Pemilu, khususnya tahapan kampanye.
“Apakah RT RW dapat terlibat dalam kampanye?” tanya Tawakal.
Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab oleh Dewi. Menurut Dewi, setiap pihak atau lembaga yang mendapat suntikan dari APBN atau APBD tidak diperbolehkan terlibat simpatisan dalam Pemilu, apalagi terlibat aktif dalam sebuah kampanye peserta Pemilu.
Oleh karenanya, ia pun mengimbau jajaran pengawas Pemilu untuk mengawasi tindak tanduk setiap RT dan RW dalam tahapan kampanye nanti.
“Jangan sampai ada aktivitas RT RW yang menggunakan APBN untuk kepentngan calon tertentu,” tandas Dewi. [Humas DKPP]