Sleman, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam kegiatan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).
Dalam paparannya, Ratna Dewi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari komitmen DKPP untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Lapkin ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi kinerja, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
“Kami menyampaikan laporan agar publik mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh DKPP selamat masa 1 (satu) tahun, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi khususnya bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu dalam memperbaiki kualitas demokrasi kita,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Dewi ini juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 jumlah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima DKPP mengalami peningkatan signifikan. Sebanyak 687 aduan diterima DKPP pada 2024 (per 9 Desember 2024), meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan dengan 299 aduan yang diterima pada 2023.
Ia menjelaskan, 687 aduan tersebut terbagi menjadi 271 aduan terkait tahapan Pemilu 2024, 130 aduan terkait Pilkada 2024, dan 236 aduan masuk dalam kategori nontahapan.
Tiga jenis tahapan Pemilu 2024 yang tertinggi yang diadukan adalah tahapan rekapitulasi perhitungan suara (106), pemungutan dan perhintungan suara (30), dan penanganan pelanggaran (28).
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, aduan tertinggi terkait pelaksanaan kampanye (35) yang di dalamnya kerap terjadi praktik politik uang. Peringkat kedua dan ketiga masing-masing adalah tahapan pendaftaran pasangan calon (14), dan penetapan pasangan calon (13).
“Peningkatan kepercayaan publik kepada DKPP itu sangat meningkat, sangat baik, sehingga seluruh permasalahan dimintakan untuk diselesaikan oleh DKPP,” Kata Dewi.
Dari 687 aduan, hanya 283 aduan yang memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai perkara. Sedangkan seluruh perkara yang teregistrasi pada 2024 mencapai 302 karena terdapat 19 aduan yang diterima pada 2023 akan tetapi teregistrasi sebagai perkara pada 2024.
Sepanjang tahun 2024, DKPP telah memutus 220 perkara dari 302 perkara yang teregistrasi dengan jumlah Teradu sebanyak 983 penyelenggara Pemilu. Sanksi diputus DKPP meliputi Peringatan (253), Peringatan Keras (87), Peringatan Keras Terakhir (23), Pemberhentian Sementara (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (5), Pemberhentian Tetap (66), dan Ketetapan (42). Sementera itu, 499 Teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain penanganan aduan dan perkara, Dewi menyebut DKPP juga tengah melakukan pengembangan Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK), yang merupakan program digitalisasi penanganan KEPP.
SIETIK nantinya akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, mulai dari pengaduan, verifikasi, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan itu sendiri.
“Insyaallah, hasilnya nanti akan kami sampaikan pada awal tahun 2025,” ucap Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini.
Rekomendasi DKPP
Dalam penyampaian Lapkin ini, DKPP menyampaikan rekomendasi. Dewi menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal integritas pennyelenggara Pemilu, terutama dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Permasalahan negara kita saat ini bukan hanya soal etika penyelenggara pemilu tapi juga etika pemilu itu sendiri dan etika berbangsa dan bernegara, sehingga cakupan kerja ini harus diperluas untuk bisa menyentuh pada semua persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan negara yang kita cintai ini,” terang peraih Pengawas Pemilu terbaik tingkat Provinsi Sulawesi Tengah 2009 ini.
Selain itu, Dewi juga menyampaikan pentingnya dukungan anggaran dari pemerintah dan DPR guna memastikan kelancaran tugas DKPP.
Ia mengungkapkan bahwa anggaran DKPP tahun 2024 sebesar Rp76.268.173.000,00,- mengalami penurunan sebesar 17 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang sebesar Rp91.686.284.000,00,-.
Dewi juga menyampaikan bahwa kemandirian DKPP sebagai lembaga pengawal etika sangat diperlukan agar DKPP dapat menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan dalam menegakkan integritas, kredibilitas, dan kemandirian penyelenggara Pemilu sesuai amanat Undang-Undang.
“Sudah saatnya DKPP untuk mandiri terutama sekretariatnya menjadi Sekretaris Jenderal sama dengan KPU dan Bawaslu. Karena sebenarnya apa yang kami lakukan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan,” tutup Dewi. [Humas DKPP]