Palu, DKPP – Penyelenggara Pemilu dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bagi Pamwascam se-Kabupaten Donggala Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Palu, Jumat (8/9/2023).
“Kalau ingin Pemilu berjalan dengan baik, terutama Pemilu serentak tahun 2024. Harus dimulai dari penyelenggara, jadilah penyelenggara yang baik dengan memahami dan memedomani peraturan kepemiluan,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Pemilu serentak 2024, menurut perempuan yang akrab disapa Ratna Dewi inii, sangat rumit. Karena pelaksanaannya beririsan antara Pemilu presiden dan legislatif dengan Pemilu kepala daerah (pilkada) provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu, tidak hanya dibutuhkan penyelenggara yang baik, tetapi juga harus mandiri, profesional, dan kredibel sehingga Pemilu berhasil sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang.
“Penyelenggara yang mandiri, profesional, dan kredibel diperlukan untuk keberhasilan Pemilu nanti. Ini juga sekaligus menjadi indikator apakah demokratis atau tidak,” sambung Ratna Dewi.
Kepada Panwascam se-Kabupaten Donggala, dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini berpesan agar bekerja sesuai dengan porsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pesan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari Ahmad Syarif, Anggota Panwaslu Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, terkait dengan tugas, fungsi, serta wewenang Panwaslu Kecamatan.
“Tugas dari Panwaslu Kecamatan adalah mengawasi tahapan dan peserta Pemilu di tingkat kecamatan berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jangan sampai kita melampaui kewenangan yang di aturan tersebut,” pungkasnya. [Humas DKPP]