Jakarta, DKPP – Proses seleksi penyelenggara pemilu tingkat provinsi, kabupaten maupun kota bukan perkara mudah. Terlebih penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun yang sama, yaitu tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam kegiatan Pembekalan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
“Proses seleksi ini bukan hal yang kecil, sehingga setiap aktivitas harus selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik penyelenggaraan pemilu,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Perempuan yang karib disapa Dewi menambahkan, Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 diprediksi menjadi pesta demokrasi terberat selama Indonesia berdiri, baik dari sisi teknis maupun politik. Sehingga proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel.
Tim seleksi, sambung Ratna Dewi, perlu mempelajari dan memahami kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). KEPP, katanya, sedianya menjadi bagian tidak terpisahkan dari individu penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
“Kalau ada penyelenggara pemilu terpilih yang diadukan ke DKPP, maka tim seleksi mempunyai tanggung jawab moral untuk mempertanggungjawabkannya,” tegas Ratna Dewi.
Menurut Anggota Bawaslu RI periode 2017–2022 ini, proses seleksi penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, salah satu kunci kesuksesan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dimulai dari seleksi penyelenggara.
“Penyelenggara yang berkualitas tidak hanya berpegang pada rule of law, tetapi juga rule of ethic,” pungkasnya. (Humas DKPP)