Bogor, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, kembali mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk terus menjaga profesionalitas dan kemandirian dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Terlebih bagi pengawas pada Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa mengingat divisi ini menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan atau diadukan, termasuk ke DKPP.
Hal tersebut disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam Pelatihan Sosiokultural dan Pembangunan Karakter Pengawas yang diselenggarakan Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/11/2022).
“Dalam catatan DKPP, Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa itu memang yang paling banyak diadukan. Karena bagian yang berkaitan dengan sangat sensitif,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.
Perempuan yang karib disapa Dewi ini menambahkan, divisi ini sangat kental dengan kepentingan penyelenggaraan pemilu khususnya para pencari keadilan. Sehingga memiliki potensi yang sangat besar diadukan ke DKPP meskipun kesalahan yang dilakukan bukanlah unsur kesengajaan.
Perempuan asal Kota Palu, Sulawesi Tengah ini juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas pemilu senantiasa memahami dan berpegang teguh pada Peraturan DKPP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara.
“Berkaitan penyelenggara harus profesional, efektif, efisien, netral, kemudian mandiri, ada dalam Kode Etik serta Perilaku Penyelenggara Pemilu tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pelatihan tersebut Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini menyampaikan materi berkaitan dengan etika dan moralitas penyelenggara pemilu. (Humas DKPP)