Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan seluruh jajaran Panwascam se-Kota Depok agar tetap memegang sumpah dan janji jabatan saat dilantik.
Sumpah janji jabatan disebutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan bimbingan teknis penguatan pelaksanaan tupoksi kepemiluan Pemilu serentak Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu Kota Depok, Selasa (21/3/2023).
“Sumpah atau janji ini berkaitan dengan pertanggungjawaban jabatan yang teman-teman emban. Jadi setiap jabatan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata perempuan yang akrab disapa Dewi ini.
Dewi yang hadir secara virtual mengatakan, sebagai manusia setiap jajaran pengawas Pemilu bisa saja lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu.
Namun, ia menegaskan bahwa Tuhan akan selalu melihat setiap perbuatan yang dilakukan oleh semua hambanya, termasuk juga penyelenggara Pemilu. Sehingga ia berpesan kepada seluruh Panwascam se-Kota Depok agar senantiasa mengingat sumpah jabatan yang mereka ucapkan.
Sumpah jabatan ini, lanjutnya, dimaksudkan agar ada hubungan batin antara pejabat yang diberikan amanat dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga diharapkan setiap pejabat yang sudah mengangkat sumpah di hadapan Tuhan menghindari hal-hal yang dilarang sesuai dengan jabatan yang diemban.
“Sumpah ini harus jadi proteksi kita, pengingat kita ketika melakukan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” terang Dewi.
Selanjutnya, ia juga berpesan agar seluruh Panwascam se-Kota Depok tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, seandainya pun penyelenggara Pemilu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan memang terbukti bersalah di pengadilan, maka orang tersebut harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Tak hanya itu, Dewi juga menyebut perbuatan yang melanggar hukum sama artinya dengan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Karenanya, ia pun berpesan agar hal tersebut menjadi bahan renungan bagi seluruh penyelenggara Pemilu.
Sebab, tindakan yang mencederai proses penyelenggaraan Pemilu tidak hanya dapat merugikan penyelenggaraan tahapan Pemilu itu secara umum. Secara khusus, perbuatan tersebut juga akan mencoreng nama baik pribadi dan juga keluarga.
“Dan sudah pasti itu menjadi investasi buruk dalam kehidupan kita,” tutupnya. [Humas DKPP]