Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan Bawaslu agar selalu memperhatikan setiap instrumen pengawasan pada saat memasuki proses tahapan DPR dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta pada Selasa (16/5/2023)
“Penting untuk mengetahui instrumen pengawasan, dimulai dari waktu pencalonan, syarat pencalonan, dan syarat calon” ungkap Ratna Dewi.
Menurutnya, dalam proses pencalonan harus terus dipastikan bahwa penyelenggaraan telah sesuai dengan tata cara, prosedur, mekanisme dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Penyelenggara harus mengamati dan memperhatikan agar tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran.
“Semua aspek itu perlu diperhatikan, karena ini bentuk upaya penting dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan menjadi kontrol masyarakat,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa Pemilu merupakan hak konstitusi rakyat. Bawaslu harus memiliki penguasaan yang cukup terhadap aturan – aturan yang dijadikan dasar dalam melaksanakan tahapan pemilu. Jika tidak dipahami secara benar bisa terjadi kesalahan dalam melakukan fungsi dan kontrol pengawasan.
Selain itu, Ratna Dewi menambahkan, masyarakat juga perlu andil dalam melakukan pengawasan pada setiap proses tahapan pencalonan DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 karena masyarakat memiliki kedaulatan tertinggi dalam melakukan kontrol terhadap tahapan.
“Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara atau calon peserta, kontrol rakyat harus berjalan secara ketat dan partisipatif,” tegas Ratna Dewi. [Humas DKPP]