Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo berpesan, penanganan pelanggaran pemilu oleh jajaran pengawas harus sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan.
Semua kinerja penyelenggara pemilu harus bersifat terbuka sehingga dapat diakses dan diketahui oleh publik kecuali informasi yang dikecualikan.
Hal itu disampaikan Ratna Dewi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Sinjai secara daring, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus mempedomani 13 kode etik peyelenggara pemilu (KEPP) dalam keseharian mereka. “Penyelenggara pemilu harus terhindar dari cacat moral dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas,” tutur perempuan yang akrab disapa Dewi ini.
Contoh dari KEPP yang fundamental, kata Dewi, adalah prinsip mandiri, jujur, dan adil. Ia menyebutkan, ketiga prinsip ini merupakan prinsip fundamental yang masuk dalam kategori prinsip integritas.
Dewi menambahkan, prinsip lain yang harus dipedomani oleh seluruh penyelenggara pemilu adalah prinsip profesionalitas yang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dijabarkan dalam sembilan prinsip.
“Tidak boleh ada kesalahan dalam menangani pelanggaran,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penyelenggara pemilu yang tidak berpegang pada 13 KEPP sangat mungkin akan diperiksa oleh DKPP atas dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukannya.
Oleh karenanya, ia pun berpesan kepada seluruh jajaran Panwascam se-Kabupaten Sinjai agar melakukan pengawasan, termasuk dalam penegakan hukum pemilu, sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Pengetahuan Kepemiluan Panwascam Terus Diperbaharui
Sementara itu, dalam Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Timur secara daring, Dewi menyampaikan jajaran Panwascam terus memperbaharui pengetahuan tentang pemilu.
Menurutnya, Panwascam akan dihadapkan dengan pemilu yang sangat kompleks. Terlebih dalam satu tahun digelar dua kali pemilu besar yaitu pemilu nasional dan pilkada serentak tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Pengetahuan kepemiluan teman-teman Panwascam harus terus diperbaharui, ditambah dengan pengetahuan etika. Ini sangat diperlukan karena pemilu yang akan datang sangat kompleks,” ujarnya.
Hal itu dimulai dengan membaca dan memahami Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan DKPP.
“Mulai dari sekarang harus mengikuti peraturan pemilu, mulai dari Undang-Undang, Perppu, Perbawaslu, PKPU, Peraturan DKPP. Harus paham,” tegasnya. [Humas DKPP]