Palu, DKPP – Insan pers di Kota Palu diharapkan dapat aktif membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengedukasi masyarakat terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) agar Pemilu 2024 berjalan secara berintegritas.
Demikian disampaikan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (6/9/2023).
“Media diharapkan dapat berperan sebagai penghubung antara DKPP dan masyarakat, serta memberikan sosialisasi terkait upaya DKPP dalam menyelesaikan permasalahan etik dan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan,” kata perempuan yang karib disapa Dewi ini.
Ngetren Media sendiri adalah kegiatan khusus yang diadakan DKPP untuk bertatap langsung dengan awak media. Menurut Dewi, forum ini merupakan bentuk sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kepada media massa.
Ia menilai, sangat penting bagi insan pers untuk mengetahui KEPP karena media massa juga memiliki fungsi kontrol sosial guna mencegah praktik-praktik pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. Dewi pun berharap, ke depan media dapat menjadi mitra startegis DKPP dalam pengawasan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
“Harapannya pemilu 2024 dapat berkualitas dan menjadi lebih baik,” terang Dewi.
Dewi menambahkan, proses pelaksanaan Pemilu yang baik, jujur, dan adil adalah kunci dari legitimasi pemerintahan yang akan datang. Menurutnya, legitimasi ini dapat diraih salah satunya dengan informasi yang disampaikan media massa kepada masyarakat.
“Dari Pemilu ke Pemilu di Sulteng, media cukup mempengaruhi persepsi publik. Media punya peran penting dalam mempengaruhi cara pikir masyarakat dalam menentukan pilihan apakah layak dipilih atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng 2012-2017 ini.
Kegiatan Ngetren Media sendiri diikuti oleh 25 wartawan Kota Palu. Selain Dewi, Ngetren Media juga menghadirkan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulteng Fery dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Supriyadi.
Dalam kesempatan ini, Fery menyampaikan hal senada dengan Dewi. Menurutnya, media massa memiliki kewajiban moral untuk menjaga kemurnian suara dalam Pemilu 2024.
Ia mengungkapkan, ada beberapa modus pelanggaran KEPP yang harus diperhatikan dan diawasi oleh insan pers di Kota Palu, di antaranya adalah upaya mempengaruhi kemandirian penyelenggara Pemilu dan manipulasi suara.
“Media massa harus membangun dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial,” ungkap Fery.
Sementara itu, Supriyadi menyatakan bahwa aspek etika sangat diperlukan dalam merumuskan sebuah regulasi. Dalam konteks kepemiluan, katanya, setiap pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) harus memenuhi unsur etika.
Dalam kesempatan ini, Supriyadi pun memaparkan sejumlah pasal dalam UU Pemilu kepada awak media yang mengikuti Ngetren Media.
“Potensi kecurangan yang wajib menjadi perhatian penyelenggara dan media adalah penyalahgunaan kekuasaan, pemilih palsu, penyebaran informasi palsu serta pencurian dan manipulasi surat suara,” terangnya.
Kegiatan Ngetren Media di Kota Palu sendiri berjalan dengan interaktif. Forum ini dimanfaatkan dengan antusias oleh insan pers untuk bertanya seputar DKPP dan pelanggaran KEPP.
Irwan, wartawan Sulteng Raya, misalnya. Ia bertanya kepada Dewi tentang cara mengadukan dugaan pelanggaran KEPP yang terjadi di Provinsi Sulteng ke DKPP.
“Karena banyak sekali yang bisa diadukan tetapi tidak dilaporkan ke DKPP,” katanya.
Dewi pun menanggapinya dengan mempersilahkan wartawan untuk mengadukan dugaan-dugaan pelanggaran KEPP yang ditemui di Provinsi Sulteng.
Ia menerangkan, setiap dugaan pelanggaran KEPP hanya dapat ditindaklanjuti DKPP jika ada aduan dari masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab, UU Pemilu menyebut DKPP bersifat pasif dalam menjalankan tugas, fungsi, maupun wewenangnya.
“Jadi kalau wartawan mau mengadukan ke DKPP, bisa sebagai individu bisa juga sebagai wartawan. Media sangat berperan penting dalam membantu mengadukan pelanggaran kode etik,” jelas Dewi. [Humas DKPP]