Pandeglang, DKPP – Keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semakin dibutuhkan dalam mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas sekaligus berintegritas.
Hal ini disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan kelembagaan pengawasan pemilu yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang di Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/9/2025).
Dalam kegiatan bertema “Transformasi Kelembagaan Pengawas Pemilu sebagai Institusi Kontrol Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” ini, Ratna Dewi menyebut bahwa peran DKPP dan kesadaran soal etika yang meningkat signifikan dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Khusus untuk Pemilu 2024, kata perempuan yang karib disapa Dewi ini, putusan DKPP banyak yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU).
Dengan demikian, Dewi menilai bahwa penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sudah menjadi barometer atau indikator terkait kualitas Pemilu dan demokrasi di Indonesia.
“Di Pemilu 2024 banyak putusan DKPP yang sejalan dengan putusan MK. Berarti kehadiran DKPP sudah dianggap menjadi kebutuhan,” kata Dewi.
Kendati demikian, Dewi menyebut bahwa penegakan kode etik penyelenggara pemilu tetap harus disempurnakan dengan sistem etika yang paripurna di Indonesia. Menurutnya, penerapan rule of ethics tidak hanya dibutuhkan di koridor kepemiluan saja melainkan di seluruh sektor yang ada di Indonesia.
Ia mengatakan, meskipun sudah ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, akan tetapi itu belum cukup dan harus disempurnakan dengan dibangunnya sistem etika untuk meningkatkan sense of ethics dari semua pihak di Tanah Air.
“Harus diadakan, direncanakan, dan disusun yang namanya constitutional ethics. Jadi harus dibuat sistem etika nasional. Kita belum punya substansi dan struktur etik. Sama halnya sistem hukum nasional, substansi dan struktur hukum kita sudah ada,” terang Dewi.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan pengawasan yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang ini diikuti oleh perwakilan kepolisian, TNI, partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan sejumlah unsur masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan atau aspirasi masyarakat untuk pelaksanaan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PUU-XXIII/2025. [Humas DKPP]