Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Ratna Dewi Pettalolo memberikan catatan tentang rancangan Perbawaslu dalam Konsinyering yang diadakan Bawaslu RI di Jakarta, Jumat(9/9/2022).
Catatan pertama adalah terkait landasan hukum. Menurut Dewi, Bawaslu harus memastikan isi Perbawaslu tidak melenceng dari payung hukum atau ketentuan yang berlaku.
“Harus ada dasar hukum yang kuat, sehingga itu tidak berpotensi melanggar etik,” ungkap Dewi.
Catatan kedua, klasifikasi pelanggaran yang masuk itu harus jelas siapa yang menangani. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut pelanggaran pidana, administrasi dan sengketa pemilu ditangani Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu ditangani Mahkamah Konstitusi.
Menurut Dewi, hal ini harus jelas karena menyangkut para pencari keadilan dan ini menyangkut integritas proses penanganan pelanggaran pemilu.
“Ke mana mereka (pencari keadilan, red.) menyelesaikan ini? Ini harus didiskusikan karena ini menyangkut profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” tegas Dewi.
Rapat konsinyering ini diadakan Bawaslu, dengan mengundang KPU dan DKPP. Selain Dewi, hadir juga Ketua dan Anggota DKPP yaitu, Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.[Humas DKPP]