Batam, DKPP – Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Tahun 2019 Tahap I diharapkan menjadi momentum refleksi bagi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terhadap proses persidangan dugaan pelanggaran KEPP selama ini.
Harapan ini diucapkan oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dalam Pembukaan Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap I di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (29/11/2019).
Menurut Ida, ada beberapa isu akan kita bahas dalam kegiatan ini. Salah satunya adalah refleksi terkait hukum materiil, khususnya tentang norma etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
“Kedua, kita akan sama-sama melakukan refleksi terhadap hukum formil, apakah dari pengalaman selama ini akan ada tata cara yang harus disempurnakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua peserta yang merupakan Anggota TPD, khususnya yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu, harus memanfaatkan betul kegiatan ini. Ida beranggapan, sangat jarang ada kesempatan bagi jajaran KPU dan Bawaslu di daerah untuk berkumpul dalam satu forum.
“Ini jarang KPU dan Bawaslu ketemu dalam satu forum, biasanya kamar KPU sendiri, kamar Bawaslu sendiri,” jelas Anggota KPU RI periode 2102-2017 ini.
“Seingat saya, selama tujuh tahun DKPP, ini pertama kali DKPP mengundang TPD di luar Jakarta. Tepuk tangan untuk Sekretariat DKPP,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2019 Tahap I diadakan selama tiga hari, 29 November hingga 1 Desember 2019. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh TPD dari 17 provinsi.
Sementara itu, Anggota DKPP lainnya, Dr. Alfitra Salamm melontarkan sejumlah usulan yang menurutnya dapat menjadi pembahasan dalam kegiatan . Salah satunya adalah terkait rotasi Anggota TPD dari unsur KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa rekomendasi putusan yang termuat dalam resume yang dibuat TPD sangatlah berguna untuk pembuatan putusan DKPP. Namun demikian, ia berharap agar TPD, khususnya yang berasal dari KPU dan Bawaslu, lebih obyektif dalam membuat rekomendasi putusan.
“Jadi saya mohon TPD untuk lebih cermat dalam merekomendasikan putusan,” ucap Alfitra.
Selain itu, ia juga berharap agar TPD dapat memberi masukan kepada DKPP terkait penanganan pelanggaran KEPP penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc oleh lembaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.
Menurutnya, masukan ini terkait kualitas sanksi dari lembaga penyelenggara Kabupaten/Kota untuk penyelenggara Pemilu ad hoc, mengingat ada potensi kedekatan di antara penyelenggara Pemilu ad hoc selaku Teradu dengan lembaga penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.
“Ada usulan kalau sekaang ini ad hoc ini dilakukan di tingkat provinsi. Mungkin jadi masukan saja, karena ad hoc dirasa dekat Kabupaten/Kota,” pungkasnya. [Humas DKPP]