kuasa hukum Ilhammi melaporkan anggota KPU Jambi Desi Arianto karena rangkap
jabatan. “Teradu III telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping
manajemen program Serjusade (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program
Bupati terpilih Kabupaten Sorolangon,†katanya dalam sidang perdana dugaan
pelanggaran kode etik KPU Jambi, (30/1) pukul 10.00 WIB.
Lanjut Ilhammi, Teradu telah melanggar
pasal 11 huruf k yang menyatakan setiap penyelenggara pemilu bersedia bekerja
penuh waktu. Teradu juga secara sadar menghilangkan azaz kemandirian sebagai
penyelenggara Pemilu karena dalam surat keputusan N.236/BPMD/2012 yang
dikeluarkan oleh Bupati Sorolangon Diktum kelima dinyatakan bahwa Teradu
III bertanggung jawab kepada Bupati Sorolangun.
Desi Arianto menyangkal. Tuduhan
pengadu adalah tidak benar. Kata dia. Pada tahun 2014 yang baru berjalan satu
bulan pada kondisi ini belum ada kegiatan Serjusade untuk tahun 2014. Pada
bulan 2014 ini Teradu III sudah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jambi
periode 2013-2018 yang dilantik pada 24 Mei 2013 lalu.
“Sejak pelantikan tersebut Teradu
III sudah fokus dan konsentrasi melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Provinsi
Jambi. Berdasarkan kondisi tersebut Teradu III menyatakan bahwa Teradu III
tidak rangkap jabatan pada tahun 2014,†jelas Desi.
Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu
II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi
dan Teradu V Pahmi. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota
majelis Valina Singka Subekti serta Saut H Sirait.
Pokok aduan lainnya, Teradu I dan
Teradu II tidak netral dengan melakukan tindakan meloloskan calon anggota DPD
RI dengan cara menginstruksikan kepada jajaran KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan
KTP sebagai dukungan kepada Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil
Prov.Jambi untuk Pemilu Tahun 2014. Kedua, Teradu IV dinilai melakukan
pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Prov.Jambi
terlibat dalam kegiatan penyelenggara pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU
Daerah Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa pemilukada. Pengadu menyangka,
Teradu secara bersama-sama telah meloloskan KPU Kota Soralangun yang
mempunyai identitas ganda. [ttm]