Sentul , DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus melakukan
persiapan sebagai langkah dalam
rangka pembentukan sekretariat yang mandiri sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Salah satu persiapan yang dilakukan
adalah dengan
menyiapkan rancangan Peraturan tentang Tim Pemeriksa daerah (TPD) dan peraturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP. Kedua peraturan
tersebut saat ini memasuki tahap uji publik melalui Forum Group
Discussion (FGD) bersama penyelenggara Pemilu, penggiat pemilu dan media massa yang
dilakukan di Hotel Harris Sentul, Rabu (11/10).
Uji publik ini bertujuan untuk penyempurnaan peraturan yang telah disusun. Melalui
uji publik stake holders dan masyarakat dapat mengetahui struktur dan subtansi dari
draft peraturan yang disusun sehingga mereka dapat memberi saran atau kritik yang bersifat
konstruktif.
FGD pembahasan rancangan peraturan DKPP tentang Tim Pemeriksa
Daerah, dan peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP dibagi
dalam dua sesi, pertama dengan Penyelenggara Pemilu dan kedua dengan penggiat
Pemilu dan Media Massa.
“Penyusunan Kedua rancangan peraturan ini adalah dalam rangka menjalankan perintah UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,†jelas Ida Budhiati dalam pembukaan
sesi kedua.
Ida menjelaskan pembentukan Tim Pemeriksa di Daerah sejalan dengan
ketentuan Pasal 164 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim
Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc masing-masing berjumlah
4 orang.
Sedangkan peraturan Kode Etik dan Pedoman perilaku bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian, dan kredibilitas Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat. Dan ini sesuai dengan marwah DKPP sebagai lembaga kode etik penegak
Pemilu yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Anggota Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat.
Pembahasan dua rancangan peraturan DKPP mendapat respon positif dari
perwakilan penggiat pemilu dan media massa yang hadir. “Kedua rancangan peraturan DKPP
ini masih memperlukan saran yang sifatnya membangun dan saya menangkap semangat yang
positif dari dua rancangan peraturan ini,†kata Ahsanul
Minan.
Hadir pada sesi Kedua FGD pembahasan rancangan peraturan DKPP
tentang Tim Pemeriksa Daerah, dan peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku DKPP Hadir dalam rapat pembahasan Ketua dan Anggota DKPP, Dr. Harjono,
Ida Budhiati, Prof. Muhammad & Dr. Alfitra Salamm dan hadir para penggiat
Pemilu antara lain Jojo Rohi (KIPP), Jeirry Sumampow (PGI), Ray Rangkuti
(Lingkar Madani), Khairunnisa (Perludem), Sunanto (JPPR), Auguzt Mellaz (SPD), Ahsanul Minan, dan Ade
Hanas. Turut hadir perwakilan media yaitu Harun Husein (Republika), Gaudenius
Suhardi (Media Indonesia), Armydian Kurniawan (Koran Sindo), dan Peneliti Pusat
Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah dan Peneliti ICW
Almas Syafrina. (Prasetya Agung N)