Ralat
Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap
*** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Sadakatti Andi Arsyad, dan Muh. Ridwan Salam, bukan Muh. Ashar Sabry sebagaimana dalam rilis berita sebelumnya.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul 15.00 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
Sanksi itu berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu.
“Teradu I, Teradu II dan Teradu V telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP harus menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan,†jelas Jimly.
DKPP juga merehabilitasi Muh Ashar Sobry dan Samsul Alam, bukan Sadakatti Andi Arsyad sebagaimana rilis berita sebelumnya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut putusan ini,†tandas guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia itu.
Pihak Pengadu Hadyang, anggota Panwaslu Kabupaten Luwu. Sedangkan pihak Teradu yaitu ketua dan anggota KPU Luwu masing-masing; Teradu I H Andi Padellang, Teradu II Sadakatti Andi Arsyad, Teradu III Muh Ashar Sabry, Teradu IV Samsul Alam dan Teradu V Muh Ridwan Salam. (rilis humas DKPP)