Jayapura, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat
Koordinasi Teknis Persiapan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (7/3).
Bertempat di Venue Foja-Fave Hotel Jayapura, rakor ini dipimpin langsung oleh
Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam dan Ida Budhiati.
Dalam sambutannya, secara langsung Alfitra mengucap terima kasih
atas kehadiran para peserta terutama dari jajaran kepolisian yang telah mengamankan
10 sidang
yang digelar DKPP dalam bulan ini. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa rakor ini
sebagai ceklis kesiapan formal dan substansi persidangan yang akan digelar esok hari dan lusa (8-9/3).
Untuk diketahui, perkara yang akan disidangkan adalah:
Perkara KPU dan Panwas Kab Jayawijaya digelar pada Kamis (8/3) pukul
09.00 WIT di Polda Papua, dan dipimpin langsung oleh Ida Budhiati. Pada hari
yang sama, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, akan digelar sidang
kedua Perkara KPU Kab. Mimika pada pukul 10.30 WIT. Sidang ini akan dipimpin
oleh Dr. Alfitra Salam.
Kemudian, pada Jumat (9/3) bertempat di Polda Papua, akan digelar
pemeriksaan terhadap Perkara KPU dan Panwas Kab. Deiyai yang dipimpin oleh Ida
Budhiati pada pukul 09.00 WIT. Pada hari dan jam yang sama, akan digelar
pemeriksaan terhadap Perkara KPU Kab. Jayapura,
dilanjutkan pemeriksaan terhadap Perkara Panwas Kab. Mamberamo Raya pada
pukul 13.00 WIT yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, dan akan
dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam.
Dalam kesempatan yang sama, Ida Budhiati menyampaikan bahwa
berdasarkan data DKPP per 22 Februari 2018, Prov. Papua menempati ranking
tertinggi dan belum bergeser, juga provinsi dengan jumlah pengaduan pengaduan
terbanyak. Data ini memberi konsekuensi kepada kita stakeholder utama
Penyelenggara Pemilu di Papua untuk sibuk mengawal pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan informasi yang tadi disebutkan, sangat disayangkan jika
ada pihak (Teradu) yang tidak hadir dalam sidang esok atau lusa. Penyelenggara
Pemilu semestinya mampu mengadaptasi dan mengelola serta memanajemen waktu.
“DKPP punya standar etika
melayani para pencari keadilan yang tidak bisa diabaikan haknya untuk mendapat
pelayanan. Oleh karena itu, jika DKPP menjadwalkan sidang, untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan
Pengadu/Pemohon,†kata Ida Budhiati.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa dalam urusan bernegara seharusnya Penyelenggara Pemilu melepaskan semua
perasaan, tidak boleh ada rasa tidak enak, dan yang harus dikedepankan adalah kewajiban
penyelenggara melayani warga negara.
“Menjadi penyelenggara tidak
sederhana, karena bagian dari konsekuensi. Dalam kondisi tertentu ada toleransi
waktu, namun tidak mungkin perkara di tahun sebelumnya menjadi tertunda terus
persidangannya. Kami ingin penyelenggara di Papua memahami pelaksanaan DKPP
dalam melayani para pencari keadilan tanpa menimbulkan ketidakadilan terhadap
pihak yang lain. Artinya, harus adil baik kepada Pengadu maupun Teraduâ€, jelas
dia.
Di sisi lain, situasi kita tidak mudah dalam manajemen tata kelola
pemilu. Penyelenggara Pemilu dalam satu kesatuan fungsi terikat pada efisiensi
dan efektifitas. DKPP didesain sebagai peradilan singkat, cepat, sederhana, dan
tanpa biaya, karena yang dicari bukan benar dan salah, tapi baik dan buruk.
“Dinamika dalam tahapan Pemilu itu sangat luar biasa. Intinya hanya
satu, tapi setiap peristiwa yang melibatkan Penyelenggara Pemilu memiliki
variasi persoalannya masing-masing. Disinilah seni DKPP dalam mengelola,
memeriksa, dan memanajemen waktu dalam menggelar sidang pemeriksaan,†pungkasnya. [Nur Khotimah_Dio]