Jakarta, DKPP – Integritas adalah suatu hal yang mutlak harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan pemilu diyakini takkan demokratis jika diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak berintegritas.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat mememberikan materi kepada Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
“Prinsipnya, integritas penyelenggara pemilu sangat penting,” katanya.
Pria yang akrab disapa Raka Sandi menegaskan hal ini sangatlah dijaga oleh DKPP.
Untuk diketahui, putusan DKPP seringkali menjadi rujukan dalam proses rekruitmen penyelenggara pemilu di segala tingkatan. Putusan DKPP menjadi salah satu indikator dalam menilai rekam jejak peserta seleksi KPU maupun Bawaslu dalam hal integritas.
Raka Sandi pun berpesan kepada seluruh 145 timsel yang hadir dalam kegiatan ini agar memilih orang-orang yang berintegritas tinggi sebagai Anggota Bawaslu Provinsi periode 2023-2028.
“Sudah seharusnya orang-orang (pilihan timsel, red.) yang berintegritas dan terpercaya,” terangnya.
Ia pun tak dapat membayangkan jika orang-orang yang terpilih sebagai KPU maupun Bawaslu di tingkat provinsi nantinya adalah orang-orang nirintegritas.
“Tidak mungkin meniadakan integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” ucap Raka Sandi.
Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018 ini menambahkan, timsel juga seyogyanya dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan baik dalam tataran internal, termasuk juga dengan pimpinan Bawaslu.
Sebab, koordinasi ini dapat meluruskan pemahaman timsel tentang regulasi persyaratan calon dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi.
Dalam kaca mata DKPP, regulasi terkait persyaratan calon sendiri merupakan salah satu isu strategis dalam problematika rekrutmen penyelenggara pemilu.
Keterbukaan timsel dengan Ketua dan Anggota Bawaslu juga dapat menjadi sarana check and balances sehingga menghindarkan kebijakan-kebijakan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akan celaka jika hanya cerita ke sedikit orang. Misalnya hanya cerita kepada Ketua atau satu Anggota saja,” jelas Raka Sandi.
Sebagai informasi, kegiatan pembekalan ini sendiri diberikan kepada timsel untuk seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2023-2028 untuk 29 provinsi di seluruh Indonesia.
29 provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. [Humas DKPP]