Gianyar, DKPP – Profesionalisme penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya masih menjadi masalah yang mendapat sorotan masyarakat. Kesimpulan itu tercermin dalam banyak pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa DKPP.
Sepanjang tahun 2024, sebanyak 243 penyelenggara pemilu menjadi teradu di DKPP terkait profesionalisme.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bali, di Kabupaten Gianyar, pada Jumat (25/7/2025).
“Dalil ini (profesionalisme penyelenggara pemilu) paling banyak diadukan ke DKPP sepanjang tahun 2024. Ini merupakan gambaran salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama,” ungkapnya.
Kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan, menurut Raka Sandi (sapaan akrab, red), sedianya difokuskan untuk peningkatan profesionalisme penyelenggara pemilu, tidak terkecuali terkait pemahaman etika dan integritas.
Prinsip atau azas lain yang juga banyak diadukan ke DKPP adalah berkepastian hukum. Di tahun 2024, sebanyak 126 penyelenggara pemilu menjadi teradu dugaan pelanggaran KEPP terkait berkepastian hukum.
Sebab itu, Raka Sandi mengaku sependapat dengan wacana yang mengetengahkan komposisi; satu dari tiga atau lima komisioner Bawaslu maupun KPU Kabupaten/kota, harus memiliki latar pendidikan hukum mengingat dunia kepemiluan yang sangat kompleks.
“Tapi pemilu ini bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga soal pemahaman pemilu sangat kompleks. Barang kali penting juga ada Sarjana Hukum tapi tidak semata-mata itu saja, hukum itu adalah dimensi yang sangat luas,” tegasnya.
Selain profesionalisme dan berkepastian hukum, prinsip lain sering dilanggar penyelenggara pemilu di tahun 2024 adalah akuntabilitas (101 teradu), kemandirian (57 teradu), dan kejujuran (47).
Raka Sandi kembali mengingatkan KEPP tidak hanya untuk ketua dan anggota lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk jajaran sekretariat. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jajaran sekretariat bisa diadukan ke DKPP.
“Sepanjang seseorang itu ada hubungan kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu, maka bisa diadukan ke DKPP. Tetapi penanganannya akan disesuaikan. Misalnya ad hoc akan ditangani KPU atau Bawaslu kabupaten/kota, sedangkan terkait KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan ditangani langsung oleh DKPP,” pungkasnya. (Humas DKPP)