Jakarta, DKPP – Tim seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu seyogyanya menjadikan Peraturan DKPP sebagai salah satu rujukan atau bahan hukum dalam proses seleksi, baik itu seleksi KPU ataupun Bawaslu.
Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat memberikan materi dalam kegiatan Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
“Kami menyarankan setidaknya beberapa Peraturan DKPP jadi bahan hukum dalam mengambil pertimbangan-pertimbangan dalam proses seleksi,” katanya.
Pria yang akrab disapa Raka Sandi ini di antaranya menyebut dua aturan, yaitu Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ia mengungkapkan dua peraturan tersebut dapat dijadikan rujukan atau bahan hukum dalam penelusuran rekam jejak kandidat atau peserta seleksi.
Sebab, menurutnya, memastikan rekam jejak peserta seleksi sangatlah penting dalam proses rekrutmen Anggota KPU dan Bawaslu. Sehingga tim seleksi disebut Raka Sandi memiliki peran yang besar dalam mewujudkan Pemilu yang bermartabat di Indonesia.
“Pada prinsipnya DKPP berpandangan proses seleksi akan jadi pintu awal Pemilu yang bermartabat dan berkualitas, tentunya juga didukung semua stakeholder yang ada,” terang pria kelahiran Kabupaten Jembrana ini.
Raka Sandi menambahkan, integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu sangatlah penting. Karena Pemilu yang bermartabat, menurutnya, juga harus disertai dengan kepercayaan dari masyarakat (public trust).
Lebih lanjut, ia pun berpesan kepada ratusan tim seleksi yang hadir agar bekerja sebaik-baiknya dalam proses seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
“Kami berharap, dari proses seleksi ini mudah-mudahan tidak muncul banyak aduan ke DKPP,” tutup Raka Sandi. [Humas DKPP]