Tangerang Selatan, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) agar menjaga perilaku dan memedomani kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) selama menjabat.
Hal ini disampaikannya saat memberikan materi tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu kepada 35 PPK Kota Tangsel yang baru saja dilantik oleh KPU Kota Tangsel di Kota Tangsel, Rabu (4/1/2023).
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Raka Sandi ini mengungkapkan bahwa sepanjang 2022 kategori jenis aduan yang terbanyak diterima DKPP adalah kategori nontahapan Pemilu. Jenis aduan ini, katanya, adalah terkait dengan perilaku penyelenggara Pemilu di luar tahapan Pemilu.
“Menyangkut pribadi penyelenggara Pemilu yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat,” ungkap Raka Sandi.
Dari sekian banyak jenis aduan nontahapan, ia mencontohkan misalnya dugaan rangkap jabatan, tindakan asusila, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya. Raka Sandi mengatakan, pelaku dari jenis pelanggaran ini kerap terbukti dalam persidangan dan dijatuhi sanksi oleh DKPP.
Raka Sandi juga mengingatkan semua orang yang telah dilantik sebagai PPK sudah tercatat sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, seseorang yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu harus sadar bahwa tidak memiliki kebebasan sepenuhnya seperti kebanyakan orang.
Kebebasan penyelenggara Pemilu, dalam hal-hal tertentu, dibatasi oleh undang-undang. Penyelenggara Pemilu terikat pada undang-undang serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dengan dilantik sebagai penyelenggara Pemilu, publik akan memberikan atensi kepada kerja-kerja dan perilaku Bapak Ibu dalam menyelenggarakan tahapan. Jadi mohon bekerja dengan baik,” kata Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018 ini.
Dengan lugas, Raka Sandi mengungkapkan bahwa penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam semua tahapan Pemilu. Namun, di sisi lain, kerawanan tertinggi pelanggaran KEPP disebutnya justru berada di penyelenggara Pemilu ad hoc.
Karenanya, ia pun berharap agar KPU Kota Tangsel mampu mengantisipasi atau menekan tingkat pelanggaran KEPP oleh penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di kawasan ini. Pria yang pernah menjabat Anggota Bawaslu Provinsi Bali ini juga berpesan agar seluruh PPK di Kota Tangsel agar bekerja secara berintegritas dan profesional pada saat tahapan Pemilu berjalan.
Ia menambahkan, seluruh penyelenggara pemilu, termasuk PPK, harus menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pemilu yang sedang berjalan. Sehingga nantinya, Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 memiliki legitimasi yang kuat karena hasilnya dipercaya dan diterima oleh publik.
“Hal ini penting untuk kelangsungan dan masa depan demokrasi di Indonesia karena kualitas proses dan hasil Pemilu, serta kepercayaan publik terhadapnya sangat ditentukan oleh integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu,” tutup Raka Sandi. [Humas DKPP]