Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan penyelenggara Pemilu agar bijak menyikapi respon masyarakat. Respon masyarakat tidak harus selalu dimaknai negatif oleh penyelenggara.
Menurutnya, respon bisa jadi merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses, instansi, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.
Pernyataan itu disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kegiatan Kuliah Umum dan Pembukaan Kelas Pemilu Angkatan IV secara daring oleh Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia pada Sabtu (25/3/2023).
“Respon publik tidak harus selalu dimaknai negatif. Bisa jadi itu bentuk konsen masyarakat yang peduli terhadap Pemilu,” tegas Raka Sandi.
Pria kelahiran Bali pada 21 November 1970 ini menegaskan penyelenggara Pemilu justru harus menjawab respon masyarakat. Karena merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerjanya selama ini.
Respon masyarakat, sambung Raka Sandi, bisa juga diartikan sebagai upaya penguatan demokrasi yang tidak mungkin sempurna begitu saja. Oleh karenanya, apa yang menjadi pernyataan masyarakat penting untuk dijawab dan dijelaskan oleh penyelenggara.
Seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu serentak tahun 2024, respon dan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggara juga semakin besar. Sebagai contoh DKPP menerima ratusan laporan terkait seleksi penyelenggara adhoc pada tahapan rekrutmen.
“Tidak semua laporan atau aduan itu pada faktanya terbukti dalam sidang pemeriksaan. Tetapi masyarakat berhak untuk mencari keadilan, maka DKPP hadir untuk penegakan kode etik sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Anggota KPU RI periode 2020-2022 ini juga mengingatkan penyelenggara untuk tidak mengeluarkan pernyataan atau pendapat yang membuat masyarakat kebingungan.
“Salah satu prinsip yang harus dipegang penyelenggara adalah berkepastian hukum. Maka penyelenggara jangan membuat pernyataan yang justru membingungkan masyarakat,” pungkas Raka Sandi. [Humas DKPP]