Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan kehadiran DKPP yaitu untuk menjaga kemadirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan dalam diskusi daring ‘Evaluasi dan Rekomendasi Penanganan dan Tindak Lanjut Putusan Perkara Pelanggaran Etik Oleh DKPP’ yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pada Selasa (18/10/22).
“Kami (DKPP) hadir untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di Indonesia”, ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pria yang karib disapa Raka Sandi menambahkan, sepanjang tahun 2012 sampai 2021, DKPP telah memutuskan 1.937perkara dengan jumlah 7.853 Teradu. Sebanyak 4.159 di antaranya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, prinsip yang paling banyak dilanggar adalah professional, berkepastian hukum, dan mandiri. “DKPP adalah garda terdepan dalam menegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Dalam diskusi ini, Raka Sandi juga mengungkapkan tidak semua pengaduan ke DKPP diproses sampai persidangan atau putusan. Meski demikian, aduan terkait kode etik tidak mengenal waktu masa aduan.
“DKPP tetap memegang prinsip penyelenggaraan dan asas pemilu serta putusan DKPP patut untuk dihormati oleh semua pihak sebagaimana diamanatkan perundang-undangan,” pungkasnya. (Humas DKPP)