Jakarta, DKPP – Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan komitmen DKPP dalam memegang teguh standar etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Raka Sandi dalam diskusi publik dengan tema “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis”, yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Kantor KPU RI, Jakarta (2/10/2025).
Menurut Raka Sandi, dalam penyusunan dan pembuatan regulasi teknis oleh KPU, perlu memuat standar etik dengan menerapkan konsep Aspek Etik.
Aspek Etik tersebut didalamnya memuat prinsip integritas dan profesionalitas.
“Rekomendasi Aspek Etik yang memuat dua prinsip ini akan membangun dan memperkuat akuntabilitas dalam pembuatan regulasi teknis kedepannya,”ujarnya
Raka Sandi menambahkan bahwa regulasi teknis yang lahir dengan memegang standar etik, tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mendapatkan legitimasi secara etik dan moral di mata publik.
Regulasi teknis merupakan roh penyelenggara pemilu, karena itu kualitasnya akan menentukan legitimasi hasil pemilu.
“Regulasi teknis adalah roh penyelenggara pemilu,” ucapnya menegaskan.
Sebagai Informasi, bersama Raka Sandi, sejumlah tokoh turut menjadi narasumber pada kegiatan diskusi publik ini. Mereka adalah: Muhammad Khozin ( Anggota Komisi II DPR RI), Idham Kholik (Anggota KPU RI), Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI), dan Brahma Aryana (Divisi Monitoring KIPP).[Humas DKPP]