Yogyakarta, DKPP – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan prestasi terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam konteks Pemilu serentak tahun 2024, belum ada satu pun laporan atau aduan yang masuk ke DKPP dari Provinsi DIY.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjadi narasumber di Bawaslu Kabupaten Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo, DI Yogyakarta, pada Kamis (16/3/2023).
“Saya sangat mengapresiasi (penyelenggara, red) DIY karena sampai sejauh ini untuk konteks Pemilu 2024 belum ada perkara kode etik yang masuk ke DKPP,” ungkap Raka Sandi.
Penyelenggara di Yogyakarta dinilai memiliki caranya sendiri menyelesaikan permasalahan kepemiluan baik berkaitan dengan tahapan atau non tahapan.
“Yogyakarta punya cara sendiri untuk mencari jalan keluarnya jika memang ada pelanggaran, punya pola yang disetujui dan disepakati bersama,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Raka Sandi mengingatkan pentingnya penguatan lembaga penyelenggara Pemilu secara internal, antara lain melalui peningkatan kapasitas, komunikasi, dan koordinasi.
Sebagai contoh, sambung Raka Sandi, peraturan kepemiluan telah menggariskan keharusan komunikasi berjenjang dalam menyelesaikan seluruh persoalan, mulai dari tingkat terkecil sampai pusat.
TPS atau kecamatan, kata Raka Sandi, adalah titik paling rawan akan potensi gesekan seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu mulai dari penyelenggara, peserta, hingga pemilih.
“Soliditas internal lembaga juga itu menjadi penting. Kami sangat berharap komunikasi internal selalu terjaga” tegas Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018 ini. [Humas DKPP]