Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak gegabah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan keputusan tersebut hanya bagi penyelenggara yang melanggar kode etik dan perilaku berat.
Hal tersebut disampaikan Raka Sandi (sapaan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, red) dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada Jumat (17/2/2023) malam.
“Kalau unsur pelanggaran (kode etik dan perilaku, red) terbukti dengan signifikan, DKPP akan tegas dan tidak pandang bulu,” ungkap Raka Sandi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo.
Raka Sandi menambahkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap memiliki tujuan mulia. Yakni menjaga kehormatan institusi penyelenggara, maupun menjaga kemandirian dan integritas masing-masing individu penyelenggara.
“DKPP mengambil keputusan tegas semata-mata untuk menjaga kehormatan institusi, maupun menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara,” sambung Anggota KPU RI periode 2020-2022 ini.
Menurut Raka Sandi, kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan rehabilitasi penyelenggara yang diadukan ke DKPP dan tidak terbukti melanggar kode etik.
Dalam rapat koordinasi ini, Raka Sandi mengingatkan jika penyelenggara di seluruh level tingkatan memiliki banyak tanggung jawab eksternal maupun internal. Salah satunya menjaga kapasitas dan soliditas kelembagaan.
“Saya mengamati ada kecenderungan baru di mana saling mengadukan, apakah itu atasan, kolega, dan pimpinan. Itu tidak pernah ada sebelumnya, oleh karenanya penting sekali untuk menjaga kapastitas dan soliditas kelembagaan Pemilu ini,” katanya.
Lembaga/institusi penyelenggara Pemilu yang tidak solid akan membawa dampak buruk terhadap kinerja di masa yang akan datang. Oleh karenanya diperlukan atensi yang sangat besar dari penyelenggara agar tetap solid.
Sebagai informasi, rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. [Humas DKPP]