Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bakal memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim Rabu (31/7). Hal tersebut disampaikan ketua majelis panel Jimly Asshiddiqie.
“Hasil sidang ini (sidang ketiga) biarkan kami yang memutuskan. Biarkan kami yang mendiskusikan. Mengingat perkara ini sangat penting, kami akan putuskan secepatnya. Kami akan begadang bahkan sampai sahur sekalipun. Maka kami putuskan, pembacaan Putusannya Rabu (31/07) pukul 13.00,” ujar Jimly.
Jimly berharap agar pihak yang hadir itu tidak hanya pihak Teradu dan Pengadu, Khafifah-Herman dan pengacaranya. Namun ia juga berharap para saksi ahli yang telah didatangkan juga turut hadir. “Kami berharap para ahli ini hadir dan sebaiknya hadir. Karena ini menarik. Karena setelah sidang ini bisa untuk mengevaluasi. Sebagai ilmuwan bagus juga, ada informasi yang baru,” kata Jimly.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti. Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah. (TTM)