*** Berharap Dapat Laitul Qodar
Jakarta, DKPP – Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang akan digelar Selasa (06/08) pukul 15.00. sidang akan dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14.
“Sidang pembacaan Putusan akan dilaksanakan besok pukul 15.00. Kalau ada pemberitahuan kepada pihak Pengadu maupun Teradu berarti ada perubahan jadwal. Kalau tidak ada pemberitahuan mengenai jadwal pembacaan Putusan berarti jadwal sidang Putusan itu fix,” kata Jimly. Ia didampingi, anggota majelis Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti.
Dia menambahkan, mengenai hasil sidang kedua ini, pihaknya belum mengetahui hasil keputusannya itu. Untuk itu, setelah sidang ini pihaknya akan menggelar pleno dengan anggota DKPP yang lain. “Kami ini tidak libur. Kami juga akan lembur nanti malam. Mudah-mudahan dapat laiatul qodar,” katanya disambut dengan tepuk tangan dari pengunjung yang datang.
Sidang kali ini merupakan sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang. Pihak Teradunya adalah ketua dan tiga anggota KPU Kota Tangerang Syafril Elain, Ahmad Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas. Sedangkan Pengadu I, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari pasangan Arif R Wismansyah, dan pengadu II, Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari Ahmad Marju Kodri, masing-masing bakal calon walikota Tengarang 2013. (TTM)