Jakarta, DKPP – Menurut Nur Hidayat Sardini, anggota
majelis DKPP, yang terjadi dalam
pelaksanaan Pemilu di Halmahera Timur, Maluku Utara, tepatnya di TPS 1 dan TPS
2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba, adalah bentuk pelanggaran hak-hak asasi
manusia. Karena sebanyak 1.013 (547+466) jiwa tidak dapat menggunakan hak memilihnya,
karena langkah yang dilakukan oleh Teradu yakni Ketua dan anggota KPU Halmahera
Timur, tidak memungkinkan menggelar pemungutan dan penghitungan suara dalam
Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 sebagaimana rekomendasi Panwaslu Halmahera Timur No.
50/Panwaslu-HT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014. Sementara hari Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada 15 Juli 2014 tidak ada seorang pun pemilih menghadiri
dan menggunakan hak memilihnya di TPS setempat, sehingga oleh KPPS setempat
menyatakan “masing-masing Paslon tidak memeroleh suaraâ€.
“Penjatuhan sanksi dalam Putusan ini berupa “peringatan
keras kepada para Teradu yakni Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade kamaludin, Asbur
Somadayo, dan Nur Syamsi, seharusnya berupa pemberhentian tetap dan bukan
sekadar peringatan keras, karena apa yang dilakukan oleh para Teradu melanggar
prinsip-prinsip Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat,†kata Nur Hidayat
Sardini.
Selanjutnya, lanjut dia, seharusnya KPU dalam jenjang
berikutnya, dalam forum rekapitulasi di jenjang di atasnya, yakni tingkat KPU
provinsi hingga tingkat nasional, dapat mengoreksi terhadap persoalan tersebut,
karena secara konsepsional mengenai keadilan Pemilu (electoral justice),
tindakan dapat dilakukan untuk mengoreks (corrective) dan tidak saja
menghukum (punitive).
Oleh karena itu seharusnya Ketua dan anggota KPU Maluku
Utara dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang terjadi di kedua TPS
di desa Soasangaji Kota Maba tersebut. Namun, karena Ketua dan anggota KPU
Maluku Utara tidak diadukan, maka menurut ketentuan Peraturan DKPP No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu junto UU
No. 15 Tahun 2011, kepada mereka tidak dapat dikenakan sanksi.
“Penggunaan hak pilih sebanyak 1.013 warga negara di TPS
1 dan TPS 2 Soasangaji Kota Maba Maluku Utara tersebut, dipastikan tidak dapat
berpartisipasi di dalam Pemilu, karena KPU sebagai otoritas Pemilu telah
memutus fasilitasi yang sebenarnya menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan memungkinkan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan
suara, sehingga terwujud hak-hak politik warga negara yang dilindungi oleh
konstitusi UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan,†tutup dia. (ttm)