*** Terkait Pencoretan Bacaleg Mantan Atlet Olimpiade
Jakarta, DKPP – Besok (14/8) sekitar pukul 11.00 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyampaikan pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu. Sidang bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14. Bertindak selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Ada pun pihak Pengadu Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen dan pihak Teradu Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggotanya, Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui, bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen yang juga mantan atlet menembak Olimpiade mengadukan ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut terkait dengan putusan Bawaslu yang tidak meloloskan Selviana sebagai caleg dari PAN di dapil Sumatera Barat I karena tidak bisa melampirkan ijazah SMA. Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu melampaui kewenangannya. (Humas DKPP)