Jakarta,
DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap
empat penyelenggara Pemilu, dan 12 sanksi peringatan. Mereka divonis melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Putusan tersebut
dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP
pada Kamis (12/1/2017) pukul 09.00 WIB. Sidang ini pun bisa disaksikan di
Bawaslu provinsi terkait karena disiarkan melalui video
conference. Selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie, dan anggota
majelis Nur Hidayat Sardini, Endang Wihdatiningtiyas, Valina Singka Subekti,
Saut H Sirait, dan Ida Budhiati.
Sementara itu,
penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama
baik Teradu. “ Putusan DKPP berfungsi untuk menjaga nama baik lembaga
penyelenggara Pemilu,†kata Jimly saat memimpin sidang. [Teten Jamaludin]
Berikut daftar
penyelenggara Pemilu yang diputus:
Pemberhentian
Tetap
1.
Hairudin Amir, (ketua
KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara)
2.
Sunarwan Mochtar,
(anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah)
3.
Sofyan Abd. Gafur,
(anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah)
4.
Vera
M. Kolondam, (anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah)
Peringatan
Keras
1.
Martunus, ketua Panwas Kabupaten Kampar, Riau
2.
Zainul Aziz, anggota Panwas Kabupaten Kampar, Riau
3.
Marno,
selaku Anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi
Aceh
Peringatan
Tertulis
1.
Win
Jujur (Ketua PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi
Aceh)
2.
Hendra
Syahputra, (anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah,
Provinsi Aceh)
3.
Muslim,
(anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh)
4.
Ilyas, (anggota PPK Kecamatan Pintu Rime Gayo,
Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh)
5.
Hasan
Basri (ketua PPS Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten
Bener Meriah, Provinsi Aceh)
6.
Aliyin
(anggota PPS Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten
Bener Meriah, Provinsi Aceh)
7.
Ismail, (ketua PPS Kampung Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo,
Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh)
8.
Siwi Handayani (anggota PPS Kampung Alur Cincin,
Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh),
9.
Hairul Huda (anggota PPS Kampung Alur
Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh);
Rehabilitasi
1.
Muhtarudin (anggota KIP Kabupaten
Bener Meriah, Provinsi Aceh)
2.
Anwar Hidayat Dahri (anggota KIP Kabupaten
Bener Meriah, Provinsi Aceh)
3.
Rosmanila (anggota KIP Kabupaten
Bener Meriah, Provinsi Aceh)
4.
Yusrijal Faini (anggota KIP Kabupaten
Bener Meriah, Provinsi Aceh)
5.
Jonas Bernard Pasaribu, (ketua Panwas Kabupaten
Tapanuli Tengah)
6.
Amaludin Sikumbang, (Panwas Kabupaten
Tapanuli Tengah)
7.
Irwan Teruna Aritonga (anggota Panwas Kabupaten
Tapanuli Tengah)