Makassar, DKPP – Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Muhammad memastikan bahwa setiap
Putusan DKPP itu sifatnya mendidik. Tidak ada sedikitpun niatan dalam setiap
putusan DKPP yang tujuannya untuk mencelakakan penyelenggara Pemilu. DKPP
sangat berhati-hati dalam memutus setiap perkara, terlebih karena menyangkut
nasib seseorang. “Sanksi peringatan
bertujuan untuk membina dan mendidik. Kita bimbing dan arahkan agar tidak lagi
melanggar kode etik,†katanya saat menyampaikan materi dalam acara bimbingan
teknis pengawasan tahapan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2018 di Kota Makasar, Sulawesi
Selatan, pada Jumat (10/10/2017) malam. Materi yang disampaikan temanya
Penguatan Etika Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam mewujudkan Pemilu yang
Berintegritas dan Bermartabat.
Lebih jauh, Prof Muhammad
menerangkan bahwa, sanksi terberat adalah pemberhentian tetap. Sanksi tersebut
dijatuhkan apabila memang penyelenggara Pemilu tersebut sudah melanggar yang
sangat berat, misalnya penyelenggara Pemilu berpihak terhadap salah satu
pasangan calon atau terlibat dalam kepengurusan partai politik. “Kita perlu
menyelamatkan kehormatan penyelenggara Pemilu,†jelas Ketua Bawaslu RI periode
2012-2017 itu.
Dia pun memastikan bahwa meski
ada sejumlah penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi oleh DKPP, bukan
berarti kinerja para penyelenggara Pemilu tidak profesional dan tidak
berintegritas. Karena, mereka yang mendapatkan sanksi itu lebih kecil dari pada
jumlah penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi. “Ini artinya, banyak laporan
pengaduan pelanggaran kode etik, sebagian besar masih berupa fitnah atau
sangkaan-sangkaan. Setelah kami periksa, mereka tidak terbukti melanggar kode
etik,†terang dosen di Universistas Hasanudin tersebut.
Dia meminta kepada penyelenggara
Pemilu untuk memedomani kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan begitu, mereka
akan selamat dari laporan pengaduan. Kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan
suatu kesatuan asas, moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku
bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan, kemandirian, menjaga integritas, dan
kredibilitas penyelenggara Pemilu. “Ada sembilan prinsip yang harus dipegang
teguh oleh penyelenggara Pemilu. Yaitu, berkepastian hokum, aksesibilitas,
tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, kepentingan
umum,†tutup dia. [Teten Jamaludin: Dina]