Jakarta, DKPP- Puluhan massa dari Kabupaten Asmat,
Papua, berunjuk rasa di depan halaman Gedung Bawaslu, Jumat (8/1). Mereka
menilai telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada serentak pada 9
Desember 2015 lalu.
Dalam pers
rilis Matheus Sena Kawem, koordinator lapangan menyampaikan,
sebanyak 5.231 C6 tidak disampaikan di Distrik Agats. Di samping itu, KPU
setempat tidak melaksanakan Pemilukada dengan cara mencolos di tempat
pemungutan suara (TPS) melainkan dengan sistem noken. “Pelaksanaan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menggunakan sistem noken ini
bertentangan dengan surat No. 270/078/KPU-Kab.031.434260/XI/2015 Perihal:
Larangan Penggunaan Sistem Noken dalam Pilkada Asmat.†katanya.
Sementara
itu, Kasubbag Administrasi Analisis dan Verifikasi Wilayah II Arif Ma’ruf dan
Santo Gotia, staf Administrasi Pengaduan. Pihaknya mengapresiasi terhadap
langkah perwakilan dari Kabupaten Asmat. Untuk itu, Arif menyarankan kepada
pengadu untuk mengisi form pengaduan sebagai syarat formal. “Untuk diketahui,
setiap pengaduan kami verifikasi baik kelengkapan administrasi maupun materil.
Pengaduan yang masuk sidang adalah perkara yang sudah memenuhi baik formal
maupun meterilnya,†kata dia. [teten jamaludin]