Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (25/2)
memeriksa penyelenggara Pemilu Provinsi Bangka Belitung yang diadukan terkait
perkara nomor 41/DKPP-PKE-V/2016. Mereka yang menjadi Teradu antara lain
Fachrurrozi, Guid Cardi, Lailan Cholidah, Robert Randy Wandra, Davitri selaku
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung. Selain itu juga turut diadukan
dan menjadi ialah Zulterry Apsupsi, Sugesti Sukardi, dan Bagong Susanto sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Para Teradu diadukan oleh Saleh yang merupakan kuasa dari Caleg
Partai Golkar Prov. Bangka Belitung yang bertarung pada Pemilu legislatif tahun
2014. Perkara yang diadukan terkait dengan pemberhentian dan pergantian antar
waktu terhadap Sdr. Deddy Wijaya. Dalam dalilnya, Pengadu mendalilkan bahwa
Teradu I-V yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan
Dedi Wijaya sebagai Caleg terpilih padahal yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat sebagai Caleg.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan belum genap menjalani lima
tahun sejak dibebaskan sebagai narapidana. Sedangkan Teradu VI-VIII yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Prov. Bangka Belitung, didalilkan tidak cermat dalam
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Prov. Bangka Belitung mengenai caleg atas
nama Dedi Wijaya pada tanggal 12 September 2014 yang dimana bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan Putusan MK Nomor 4/PUU/VII/2009.
“Prinsipal kami, atas nama Heryawandi, merasa dirugikan sebab para
Teradu telah dengan sengaja menetapkan Deddi Wijaya sebagai calon anggota
legislatif DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung terpilih dari Partai Golkar
Dapil Bangka Belitung V, pada 2 hari sebelum pelantikan. Sehingga Deddi Wijaya
tetap dilantik sebagai anggota DPRD Prov. Bangka Belitung walaupun tidak
memenuhi syarat,†jelas Saleh.
Saleh juga menjelaskan, KPU Prov. Bangka Belitung tetap mengeluarkan
surat keputusan No. 36/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 tentang Penetapan Perolehan
Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum 2014 dan menetapkan Deddi Wijaya
sebagai calon terpilih dengan suara terbanyak Dapil Bangka Belitung V (Bangka
Barat) dengan perolehan suara sebanyak 2.861 suara. Padahal sesuai dengan surat
keterangan No. 1/K/Pid/2014/PN.Sgt dari Pengadilan Negeri Sungaliat tanggal 10
September 2014 Deddi Wijaya pernah dipidana penjara namun yang bersangkutan
tidak mengumumkan kepada publik. Maka dengan demikian jika dihitung sejak bebas
dari penjara yang bersangkutan baru bebas selama 4 Tahun 7 Bulan 3 Hari dan hal
ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No/PUU/VII/2009 halaman 83.
Dalil yang diungkapkan Pengadu dibenarkan oleh para Teradu dihadapan
panel majelis yakni Prof Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Prof Anna
Erliyana, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Ida
Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas sebagai anggota. Ketua KPU Prov. Bangka
Belitung selaku Teradu I, menjelaskan bahwa KPU tidak mengetahui jika caleg
terpilih pernah dijatuhi hukuman pidana dan baru mengetahuinya setelah adanya
surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat.
“Tahapan pemilu legislatif di Prov. Kepulauan Bangka Belitung
berjalan tertib, lancar, dan aman tidak terdapat keberatan dari pihak manapun.
Sampai pada akhirnya KPU Prov. Bangka Belitung mengetahui dan membaca Sdr.
Deddi Wijaya diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena pernah
dipidana penjara setelah menerima surat laporan dari Forum Penyelamat Demokrasi
Bangka Belitung (FPDBB) yang diterima pada tanggal 20 Juni 2014,†terang Fahrurrozi
selaku Ketua KPU Prov. Bangka Belitung.
Menurut Fahrurrozi dalam keterangannya, menyampaikan setelah menerima
laporan dari FPDBB terkait Sdr. Deddi Wijaya, KPU Prov. Bangka Belitung melakukan
koordinasi dan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Sungailiat dan mendapat
jawaban melalui fotocopy Putusan 236/PID/2008/PN.SGT jo Putusan Pengadilan
Negeri Bangka Belitung Nomor: 57/PID2008/PT.BABEL jo Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 1054K/Pid/2009 disebutkan “atas nama terdakwa II DEDDY
WIJAYA, SH. Bin IMRON ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Korupsi berjamaahâ€. Saat menunggu jawaban dari
Pengadilan Negeri Sungailiat, KPU Prov. Kepulauan Bangka Belitung juga menerima
undangan klarifikasi dari Bawaslu Prov. Kepulauan Bangka Belitung.
Bawaslu prov. Kepulauan Bangka Belitung dalam kesempatan berikutnya
menjelaskan bahwa mereka pun juga mendapatkan surat dari Forum Penyelamat
Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) namun bukan pada tanggal 19 Juni 2014.
“Surat dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB)
perihal pergantian calon terpilih tertanggal 30 Juni 2014 di terima oleh
Bawaslu Prov. Bangka Belitung pada tanggal 11 Juli 2014 dan segera dilakukan
kajian untuk tindak lanjutnya,†beber Ketua Bawaslu Prov. Kepulauan Bangka
Belitung, Zulterry Apsupi yang duduk sebagai Teradu VI.
Lebih lanjut Zulterry juga menjelaskan bahwa terkait perkara
penetapan Deddy Wijaya sebagai caleg terpilih, Bawaslu prov. Kepulauan Bangka
Belitung telah mengeluarkan rekomendasi. Adapun isi dari rekomendasi yang
dimaksud adalah (1) laporan dari (FPDBB) perihal pergamtian calon terpilih
tanggal 11 Juli 2014 tidak memenuhi syaratformil karena sudaah melewati batas
waktu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 dan Peraturan Bawaslu
RI Nomor 11 Tahun 2014; (2) Meminta KPU Provinsi untuk memerintahkan Sdr. Dedi
Wijaya melengkapi syarat administrasi sebagaimana ketentuan pasal 51 ayat (2)
huruf c UU 8/2012 dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak rekomendasi diterima.
Disamping mengeluarkan rekomendasi Bawaslu Prov. Kepulauan Bangka Belitung juga
tetap melakukan kajian terhadap laporan Forum Penyelamat Demokrasi Bangka
Belitung (FPDBB).
Perkara yang terkait dengan pemberhentian dan penggantian antar
waktu terhadap caleg terpilih di Prov. Kepulauan Bangka Belitung ini mendapat
perhatian dari majelis sidang. Seperti yang disampaikan oleh Anggota Majelis
Sidang, Saut H Sirait, pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini sebaiknya
memahami perbedaan antara hukum pemilu dan hukum pergantian antar waktu. Sebab
masalah yang timbul saat ini akibat terjadinya perbedaan tafsir antara Pengadu
dan Teradu.
“Sebaiknya Pengadu dan Teradu memahami perbedaan hukum pemilu dan
hukum pergantian antar waktu karena ini ranahnya berbeda,†ujar Saut (Prasetya
Agung N.)