Manokwari, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak terjebak dalam rutinitas serta mengurusi hal terkait dengan teknis kepemiluan.
Penyelenggara pemilu harus memahami dan mengimplementasikan filsafat kepemiluan sebagai pijakan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelenggarakan pemilu yang bermartabat.
Hal itu disampaikan Prof. Teguh dalam Rapat Koordinasi dan Sosisalisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari, pada Minggu (18/10/2020).
“Teknis kepemiluan itu penting, tetapi harus diberi muatan atau nilai filsafat sehingga menjadi pijakan atau fondasi agar (penyelenggara pemilu) ini menjadi kuat dan kokoh,” ungkap Teguh Prasetyo.
Guru Besar Universitas Pelita Harapan ini mengatakan hingga saat ini pemilu di Indonesia tidak dibangun di atas nilai atau pijakan filsafat yaitu keanekaragaman dan persatuan atau Bhineka Tunggal Ika.
“Beranekaragam tetapi satu, tetapi diikat menjadi satu. Nilai yang mengikat inilah sebagai filsafat atau pijakan sehingga menjadi kokoh dan tidak mudah digoyang apapun,” sambung Teguh Prasetyo.
Teguh menambahkan, pijakan filsafat juga sangat penting bagi penyelenggara pemilu. Dengan nilai tersebut, penyelenggara tidak mudah didoga maupun tergoda selama menjalankan tugas yang telah diamanatkan.
Di setiap kontestasi pemilu maupun pilkada, penyelenggara selalu menjadi sasaran kandidat pasangan calon, partai politik, tim sukses, hingga pendukung. Mereka mencari celah untuk menggoda penyelenggara dan mencederai pemilu yang bermartabat.
“Penyelenggara kalau punya pijakan filsafat itu pasti aman, digoyang-goyang, diteror, dapat kekerasan fisik, seperti apa pun itu pasti aman. Ingat pekerjaan anda ini tidak akan mulus-mulus saja, banyak godaan,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Teguh meminta penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu, di Papua Barat untuk bersinergi dan berkomitmen mewujudkan pilkada bermartabat dengan tetap berpijak pada filsafat pemilu.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 101-PKE-DKPP/X/2020 dan 103-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (19/10/2020).
Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota dan staf KPU serta Bawaslu Provinsi Papua Barat, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebagai informasi, DKPP memfasilitasi rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi seluruh peserta Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Rapid test dilakukan satu jam sebelum rapat dimulai. (Humas DKPP)