Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo menghadiri Sidang Istimewa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Selasa (22/2/2022).
Sidang Istimewa dilaksanakan secara virtual dengan agenda utama Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini mengapresiasi pencapaian positif dan prestasi MA sepanjang tahun 2021. Banyak terobosan dan pembaruan dalam sistem peradilan tanah air, terutama di era pandemi Covid-19.
Pada masa pandemi Covid-19, terjadi pergeseran paradigma dalam sistem peradilan di tanah air dari konvesional menjadi virtual. Hal tersebut terjadi di seluruh lini peradilan di bawah MA.
“Catatan MA lebih dari sebelas ribu lebih para pencari keadilan ini menggunakan media virtual dalam peradilan di bawah MA. MA memberi jaminan sistem peradilan ini terus berjalan meski sedang pandemi, tidak berhenti” ungkap Prof. Teguh Prasetyo.
Penyampaian laporan tahunan seperti yang dilakukan MA, sambung Teguh Prasetyo, merupakan salah satu bentuk konkret dari Teori Keadilan Bermartabat yakni ‘Human Human’ (memanusiakan manusia).
“Laporan ini menyampaikan informasi ke publik bahwa proses hukum tetap jalan dengan murah, sederhana, dan cepat yaitu melalui virtual. Ini adalah paradigma baru dalam sistem peradilan kita,” lanjutnya.
Teguh Prasetyo berharap meski pandemi satu saat nanti akan berakhir, MA tetap mengadopsi sistem peradilan virtual. Peradilan virtual pun semakin dikuatkan landasan berupa undang-undang.
Terkait payung hukum untuk sistem peradilan virtual, Prof. Teguh mengungkapkan bahwa telah ada penelitian disertasi berjudul Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Berdasarkan Nilai Keadilan Bermartabat.
Sebagai informasi KUHAP dan undang-undang khusus yang mengatur tentang beracara pidana belum memuat pengaturan persidangan pidana secara elektronik. Petunjuk teknis persidangan di masa pandemi, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik belum mengatur secara khusus hak dan kewajiban pihak yang terkait dalam persidangan sehingga mengurangi perlindungan hak asasi manusia.
“Kami semua berharap landasan hukum pemeriksaan virtual melalui Perma (Peraturan MA-red) dapat dikuatkan menjadi undang-undang seperti yangg sedang dibahas dalam rancangan undang-undang KUHAP,” tambah penggagas Teori Keadilan Bermartabat ini.
Tidak hanya itu, MA serta DKPP dinilai memiliki kesamaan pandangan terkait sidang virtual. Kedua lembaga ini memberikan ruang sebesar-besarnya kepada para pencari keadilan melalui sidang virtual yang sederhana, murah, dan cepat.
“Sidang DKPP maupun peradilan di bawah MA menjunjung dan mengedepankan humanhuman sebagai dasar Teori Keadilan Bermartabat,” pungkasnya.
Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, Panglima TNI, perwakilan negara sahabat dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. (Humas DKPP)