Kendari, DKPP – Anggota DKPP Prof Teguh
Prasetyo memimpin rapat koordinasi teknis persiapan sidang kode etik
penyelenggara Pemilu di daerah, di Kendari, Selawesi Tenggara, pada
Selasa (6/3/2018) pagi ini. Rapat ini diikuti oleh sekretariat DKPP;
Rahman Yasni, tenaga Ahli DKPP, dan Kasubag Monitoring dan Evaluasi Raja Monang
Silalahi, dan staf bagian persidangan. Hadir pula Tim Pemeriksa Daerah baik
dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan tokoh masyarakat
setempat serta perwakilan dari Polda setempat.
Prof Teguh menjelaskan, pihaknya akan
memeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten
Kolaka. Pengadu dari pihak Panwaslu. Sebetulnya, penyelenggara Pemilu (KPU dan
Bawaslu) memiliki fungsi berbeda tapi tujuan sama. “Namun, pengaduan
sesama penyelenggara Pemilu menunjukkan sinergitas kurang,†katanya.
Prof Teguh yang juga mantan Dekan
Fakultas Hukum Universitas Satya Wacana Salatiga itu menambahkan, sidang
pemeriksaan kode etik di daerah bertujuan menggali fakta-fakta riil, alat bukti
untuk mencari kebenaran yang hakiki dan bermartabat. “Sering ada pengaduan (ke
DKPP, red) tapi pada saat di sidang pemeriksaan faktanya sangat berbeda. Inilah
perlunya persidangan etik. Saya pun berharap tidak banyak pengaduan ,†katanya.
Usai acara rakor, Prof Teguh menyerahkan
empat buah buku berjudul Pemilu Bermartabat: Reorientasi Pemikiran
Baru kepada perwakilan TPD, dan perwakilan Polda Sulawesi
Tenggara.
Setelah rakor, dilanjutkan dengan sidang
dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Kolaka, Lukman,
Hasnawati, Abdul Rauf, M Aidil Adha, Nur Ali. Pengadu, Juhardin, Iswanto, dan
Rusdi, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kolaka. [Teten
Jamaludin: Austin]