Makassar, DKPP – Dalam usia yang relatif muda, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebut telah memiliki peran besar dalam demokrasi di Indonesia.
Demikian disampaikan Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo saat memberikan materi dalam sesi kedua kegiatan Bimbingan Teknis Tim Pemeriksa Daerah (Bimtek TPD) Regional III di Hotel Aryaduta, Kota Makassar, Jumat (30/10/2020).
“DKPP sendiri berperan untuk menjaga marwah Bawaslu dan KPU,” kata Teguh.
Menurut Teguh, DKPP tak hanya menjaga marwah Bawaslu atau KPU pusat saja, melainkan juga menjaga kehormatan lembaga KPU dan Bawaslu yang ada di daerah.
Kepada peserta Bimtek yang notabene merupakan TPD, Teguh pun menjelaskan alat-alat bukti dalam proses persidangan DKPP yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen-dokumen yang dapat bisa dibaca atau dilihat.
Selain itu, Teguh juga berpesan agar TPD tak hanya menjadi majelis dalam persidangan DKPP saja, melainkan juga berperan aktif dalam sosialisasi kode etik di daerahnya masing-masing.
“Menanamkan etik kepada masyarakat tidak bisa cepat, dibutuhkan waktu layaknya cinta dan menanam pohon,” ucapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Anggota DKPP lainnya, Didik Suprianto berpesan agar TPD harus bertindak profesional sebagaimana penyelenggara pemilu pada umumnya.
Profesionalitas ini, kata Didik, ditunjukkan dalam aspek profesionalitas dan keterampilan terkait kepemiluan.
“Maka harus baca buku-buku Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik untuk mempelajari Pemilu,” ungkapnya.
Sidang yang dijalankan DKPP, jelas Didik, tidaklah seperti sidang kode etik pada profesi lainnya karena berkaitan langsung dengan integritas dan kualitas penyelenggara pemilu yang menentukan kemandirian dari pemilu.
“Pada tiap sidang kode etik, pasti akan mengundang TPD dari unsur masyarakat. Hal tersebut dilakukan karena profesi yang dijalani, juga kode etik yang dimiliki berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Didik. [Humas DKPP]