Banda Aceh, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenalkan konsepsi filsafat pemilu kepada awak media Aceh dalam kegiatan Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di Kota Banda Aceh, Jumat (27/11/2020).
Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setiap kegiatannya harus berdasarkan falsafah Pancasila. Hal ini juga termasuk dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada.
Teguh mengungkapkan, selain diselenggarakan oleh orang-orang yang berintegritas dan bermoral, pemilu pun harus tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
“Penyelenggara pemilu berintegritas dengan pijakan moralitas, sebagaimana terjadinya suksesi berjalan aman dengan membangun nilai etika dengan filsafat pemilu yang berkarakter,” katanya.
Ia menilai, semua pihak harus berkomitmen untuk berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang bermartabat.
Teguh mencontohkan, bangsa Indonesia dapat merdeka karena para founding father memegang komitmen dari Sumpah Pemuda 1928. Persatuan dan kesatuan Indonesia sebagaimana disebutkan dalam sila ke-3 Pancasila masih terjaga karena semua masyarakat masih memegang komitmen itu hingga kini.
“Nilai itu abstrak tapi hidup,” terangnya.
Dalam kegiatan Ngetren Media di Banda Aceh, Teguh menjadi pembicara bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Aceh Prof. Eka Srimulyani dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Misdarul Ihsan.
Teguh pun mengajak awak media untuk berperan aktif dalam mewujudkan pemilu bermartabat di Provinsi Aceh. Menurutnya, media massa memiliki peranan penting memiliki fungsi kontrol sosial.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga berpesan agar media massa di Aceh dapat menginformasikan bahwa masyarakat Aceh dapat mengadukan ke DKPP jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu di Serambi Mekkah.
“Jika ada perbuatan atau etika yang dilanggar (oleh penyelenggara pemilu,red.) seperti tidak jujur, tidak adil, memainkan suara, atau pelanggaran lainnya, silahkan laporkan ke DKPP, dengan mencantumkan nama penyelenggaranya serta bukti dari pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. [Humas DKPP]