Padang, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Teguh Prasetyo mendorong filsafat pemilu yang merujuk pada nilai-nilai Pancasila harus diadopsi dalam peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan pemilu di Indonesia lebih bermartabat.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Padang, Minggu (13/12/2020) malam.
“Ke depannya untuk penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang harus dilakukan yaitu adalah membangun nilai pijakan filsafah sebagai embrio pembuatan peraturan undang-undang pemilu, supaya mengadopsi nilai-nilai bermartabat,” katanya.
Menurutnya Indonesia yang memiliki penduduk dengan beragam budaya harus memiliki filsafat pemilu yang merujuk pada nilai-nilai Pancasila yang diadopsi dalam undang-undang sehingga pemilu di tanah air didesain menjadi pemilu bermartabat.
Untuk diketahui, rapat ini diadakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 159-PKE-DKPP/2020 dan 160-PKE-DKPP/2020.
Rapat yang diawali dengan tes rapid satu jam sebelum acara dimulai ini dihadiri oleh sejumlah penyelenggara pemilu di Sumbar.
Lebih lanjut, Teguh juga mengingatkan agar seluruh pihak yang berperkara dalam DKPP tidak main-main dalam sidang. Merujuk pada pasal 22 ayat (2) Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, DKPP tetap dapat memutus jika pihak Pengadu absen tanpa keterangan yang jelas dalam persidangan.
Sedangkan bagi pihak Teradu yang absen, DKPP akan memberi kesempatan dengan memanggil kembali pada sidang berikutnya.
“Jika dalam panggilan kedua tidak juga hadir maka DKPP dapat memutus perkara tersebut,” tutup Teguh.