Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (29/11/2020) malam.
Rapat diadakan dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 151-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (30/11/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Menurut Teguh, semua penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa Pilkada serentak Tahun 2020 harus diadakan secara sehat, tepat dan aman.
“Kita enggak punya pasukan, tapi kita enggak boleh melakukan pembiaran, harus ada langkah antisipasi,” kata Teguh.
Ia mencontohkan, 2-3 hari sebelum penyelenggaraan hari pemungutan suara Pilkada 2020, KPU berkoordinasi dengan berkirim surat ke pihak-pihak terkait untuk memastikan adanya protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.
“Ini kan langkah antisipasi. Pesan saya, langkah itu harus dilakukan,” jelasnya.
Menurut Teguh, Pilkada 2020 harus diadakan sesuai dengan filosofi kepemiluan yang berasaskan pada persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilkada, disebut Teguh bukanlah untuk merusak kemajemukan masyarakat Indonesia.
Persatuan dan kesatuan, jelasnya, sudah menjadi nilai penting bagi rakyat Indonesia sebelum negara ini merdeka, khususnya dalam peristiwa Sumpah Pemuda 1928.
Ia menerangkan, nilai-nilai persatuan juga termaktub dalam Pancasila dan slogan Bhineka Tunggal Ika.
“Proses pergantian kekuasaan dalam Pilkada ini jangan sampai tanpa pijakan, harus berpijak pada filsafat pemilu,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
Teguh menambahkan, godaan memang akan selalu datang pada siapa pun, baik itu penyelenggara, peserta maupun pemilih dalam Pilkada 2020. Namun dengan berpijak kuat pada filsafat pemilu, Pilkada yang bermartabat terwujud.
“Boleh kita berkontestasi tapi ingat nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,” tutup Teguh. [Humas DKPP]