Jakarta, DKPP- Pergantian kekuasaan di Indonesia berlangsung setiap lima tahun sekali. Indonesia menganut sistem demokrasi dan mekanisme pergantian kekuasaan yang digunakan adalah pemilu. Pemilu merupakan mekanisme pergantian pemimpin yang damai. Pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu. Sehingga, penyelenggara pemilu melahirkan pemimpin daerah dan negara. Hal tersebut diungkapkan Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dalam kegiatan rapat Evaluasi Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Selasa (18/12) di Jakarta.
“Di tangan bapak/ibu itu muncullah pimpinan daerah dan negara. Melalui sistem demokrasi. One man one vote,” terang Prof. Teguh.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya godaan yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
“Bapak/ Ibu pernah digoda? Atau malah menggoda?”, tanya Prof. Teguh kepada peserta yang hadir di ruangan yakni Tim Pemeriksa Daerah.
“Berbeda antara digoda dengan menggoda. Jika digoda berarti dari eksternal, namun jika menggoda berarti secara aktif dari penyelenggara ingin digoda,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas dari penyelenggara pemilu melalui penegakan etik. Etika adalah tuntunan dari dalam. DKPP mengkonkritkan asas profesionalitas dan integritas yang harus dijaga penyelenggara pemilu. Sehingga, etika menjaga penyelenggara pemilu agar dapat menjaga perilaku dari dalam.
Peserta kelas C terdiri atas TPD dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Papua, Bangka Belitung, Maluku Utara, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan. TPD terdiri dari dua orang tokoh masyarakat, satu orang dari unsur KPU provinsi dan satu orang dari unsur Bawaslu provinsi.
(Irmawanti)