Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik di Kota Palu, Kamis (27/8/2019) malam. Rapat yang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo ini diadakan untuk persiapan sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 81-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (28/8/2020) di Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Teguh membuka forum dengan berpesan kepada penyelenggara pemilu harus terukur dan berani bersikap dalam bekerja, meskipun dalam keadaan sulit.
“Kita harus tetap mengunakan logika, dan dalam beretika juga tetap mengunakan logika dengan tetap menjaga emosi,” pesan Teguh.
Ia menambahkan, penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah masuk dalam kategori baik karena rendahnya pengaduan/laporan terkait pelanggaran etika ke DKPP. Hal ini, menurut Teguh harus dipertahankan karena kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu akan menimbulkan kepercayaan masyarakat.
Dan disela forum dikatakan bahwa putusan DKPP adalah final dan mengikat sekalipun terdapat pihak yang mengajukan banding melalui lembaga peradilan hukum. “Hingga saat ini tidak ada yang dapat mencabut putusan DKPP, kalaupun ada hanya mahkamah etik, tetapi ini belum ada,” ungkap Teguh.
Rakor dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat serta jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Provinsi Sulawesi Tengah. [Humas DKPP]