Surabaya, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Teguh Prasetyo meminta penyelenggara pemilu di Provinsi Jawa Timur untuk tidak takut jika diadukan atau dilaporkan ke DKPP
Dalam memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP akan menilai dan mempertimbangkan banyak aspek sebelum menjatuhkan sanksi.
Hal tersebut disampaikan Prof. Teguh dalam Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Minggu (20/12/2020) malam.
“Jangan takut dengan DKPP. Setiap keputusan dipertimbangkan secara dalam untuk menjatuhkan sanksi, tidak mungkin langsung berhentikan begitu saja,” ungkap Prof. Teguh.
Keberadaan DKPP, menurut Prof. Teguh, adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi, serta proses pemilu. Sehingga tidak perlu ada yang harus ditakuti dengan DKPP.
Meski demikian, DKPP tidak akan berkomproni dengan perkara yang berkaitan dengan kesusilaan. Teguh Prasetyo mengungkapkan tidak sedikit penyelenggara yang diberhentikan karena terlibat kasus kesusilaan.
Kepada penyelenggara pemilu, Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini berpesan agar terus menjaga profesionalitas dan kemandirian. Banyak pelaporan ke DKPP berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara.
“Ketika ada aduan ke Bawaslu, terima dan layani dengan baik, perlakukan pengadu dengan baik, gunakan bahasa diplomatis. Jangan sekali-kali aduan langsung ditolak, karena pasti akan dilaporkan ke DKPP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat ini dilaksanakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020 dan 171-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Rapat dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Humas DKPP).