Salatiga, DKPP – Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Profesor Teguh Prasetyo berharap
Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dapat berjalan dengan bermartabat. Demokrasi
yang diawali dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Dan
pemilu yang berintegritas, diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Artinya,
proses penyelenggaraan pemilu hasil akhirnya adalah
memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mensejahterakan
masyarakat.
Profesor
Teguh menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU
dan Bawaslu harus melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilu sesuai
aturan perundang-undangan. “Jika terjadi perbedaan
penafsiran undang-undang, maka guidance atau spiritnya adalah pemilu
bermartabat
untuk memperkuat NKRI,†ujarnya.
Hal ini disampaikan oleh Prof.
Teguh Prasetyo dalam kegiatan, “Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders:
Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Menuju Pemilu Bermartabatâ€, yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Salatiga, di Hotel Laras Asri, Sabtu 23/12.
DKPP sebagai
satu kesatuan penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu ikut mengawal
pemilu bermartabat melalui sisi etika
yakni mengawal
nilai atau prinsip-prinsip pemilu yang dijabarkan dalam kode
etik Penyelenggara pemilu. Kode etik itu sendiri adalah suatu kesatuan
asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
“DKPP mengawal
etika penyelenggara pemilu tersebut melalui sidang kode etik yang sifatnya
terbuka, tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan, kemandirian,
intergritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu,†urainya dihadapan
penyelenggara pemilu se Kota Salatiga.
Lebih lanjut dia menjelaskan ruang lingkup
DKPP. “DKPP mengawal prinsip
atau nilai-nilai yang dijabarkan dalam kode
etik penyelenggara pemilu. Yakni, kejujuran, integritas, profesional, tidak
berat sebelah, tidak berpihak, efisiensi, aksesibilitas, dan lainnya. Pada saat
ada aduan, maka kami menguji apakah
nilai-nilai tersebut sudah dinodai atau tidak oleh penyelenggara? Jika
terbukti dinodai atau dilanggar, maka
penyelenggara itu dikenakan sanksi. Jika sanksi itu
pemberhentian tetap misalnya, artinya dia sudah tidak lagi memenuhi
syarat menjadi penyelenggara pemilu,†katanya lagi.
DKPP
akan melihat derajat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Sanksinya
dapat berupa peringatan, peringatan keras, diberhentikan
sementara, diberhentikan tetap atau direhabilitasi nama baik mereka jika
terbukti tidak melanggar kode etik. [Diah Widyawati]