Medan, DKPP – Sesuai data yang diolah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi tertinggi jumlah Teradunya dalam Putusan DKPP. Data tersebut adalah hasil rekapitulasi jumlah Teradu berdasarkan sebaran provinsi. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo saat memimpin Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Rabu (11/12/2019), pukul 19.00 WIB.
Ia berharap, penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan diri lebih baik lagi, mengingat pada tahun 2020 akan diadakan pilkada di 23 Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. “Seberapa keras yang penyelenggara pemilu kerjakan, pasti ada yang tidak puas. Oleh karena itu, segala pekerjaan yang telah dilakukan wajib dipertanggungjawabkan dengan segala kekurangan yang ada,” ungkapnya.
Prof Teguh menjelaskan, pelanggaran KEPP, meskipun diadukan secara kelembagaan, pemeriksaannya akan dilakukan per-individu. “Karena kode etik penyelenggara pemilu menyangkut tindakan dari masing-masing individu,” jelasnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana ini juga menjelaskan, salah satu bentuk pertanggung jawaban penyelenggara pemilu adalah dapat diwujudkan dengan kehadirannya ketika adanya panggilan sidang. Ia mencontohkan, jika ada dua orang yang tidak hadir dalam sidang, maka bisa saja putusan yang diberikan kepada dua orang tersebut akan lebih berat, karena dianggap tidak bisa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara individu dalam persidangan.
“Selain itu, dalam persidangan penting adanya kerapihan administrasi, sehingga dapat menjadi alat bukti yang menguatkan dalam persidangan,” terangnya.
Rapat ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP, Unu Putra Herlambang. Rapat dilakukan untuk mempersiapkan teknis sidang Perkara Nomor. 322-PKE-DKPP/XI/2019, dengan Teradu Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Batubara. [Humas DKPP]