Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 020-PKE-DKPP/II/2019 yang sidangnya akan digelar Sabtu, 23 Januari 2019 pukul 09.00 WITA.
Rakornis dipimpin Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Rakor diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan digelarnya rakornis oleh moderator Santo Gotia, staf bagian Pengaduan.
Dalam sambutannya Prof. Teguh menjelaskan bahwa semua peserta pemilu yang berkontestasi harus sesuai dengan rule.
“Sekitar dua bulan lagi akan dilakukan pemilu pada 17 April 2019. Harapannya semoga pelaksanaan pemilu di Palu berjalan dengan aman, damai, tertib, dan bermartabat. Semua peserta pemilu boleh berkontestasi, tetapi sesuai dengan rule aturan yang benar dan bermartabat,” kata Prof. Teguh.
Prof. Teguh menyakini bahwa semua penyelenggara pemilu telah mempersiapkan dirinya untuk menghadapi pelaksanaan pemilu nanti.
“Saya percaya semua penyelenggara pemilu ini telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilu yang akan datang karena sejarah demokrasi di Indonesia merupakan yang terumit di dunia,” ucap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.
Dalam rakornis tersebut Prof. Teguh juga menjelaskan bahwa sifat persidangan DKPP adalah terbuka untuk umum, bahkan ada yang disiarkan melalui live streaming dan video conference. Masyarakat dan media yang ingin menyaksikan jalannya sidang langsung di kantor Bawaslu, KPU atau Polda setempat.
“DKPP disini (daerah) sidangnya bersifat terbuka dan ada yang melalui video conference. Sidang ini hanya menggali fakta empirik, serta tidak memutus perkara. Tim TPD bertugas mencari bahan-bahan material untuk kasus tersebut. Pengadu menyampaikan aduannya dan Teradu diberi kesempatan untuk membantah aduan. Seluruh pihak didengarkan, jika ada saksi-saksi yang dihadirkan. Selain itu pihak terkait juga diundang. Semua bahan-bahan tersebut dari hasil sidang kami bawa ke Jakarta dan diplenokan,” jelas Prof. Teguh
“DKPP akan concern ke pelanggaran-pelanggaran etik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar lebih dekat. DKPP bisa menggali informasi maksimal dari jajaran TPD, Bawaslu, KPU, serta tokoh masyarakat supaya DKPP bisa memposisikan perkara dengan baik dan memberikan putusan yang adil,” lanjutnya.
Prof. Teguh menambahkan, pemilu di Indonesia harus memiliki filsafat atau landasan yang kuat.
“Pemilu kita harus mempunyai filsafah atau landasan yang kuat agar dalam situasi apapun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak mudah terganggu. Pemilu itu dilakukan untuk mencapai social welfare,” tutupnya.
Usai Rakornis Prof. Teguh menyerahkan buku DKPP RI Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Bermartabat, Eksistensi DKPP RI dalam Mengawal Demokrasi dan Pemilu Bermartabat, dan Filsafat Pemilu kepada perwakilan KPU, Bawasalu dan Polda Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir dalam rakornis: Dr. Fatima Maddusila, SH.,MH (TPD Unsur Tomas), Ruslan Husen, SH.,MH (TPD Unsur Bawaslu), Sutarmin D Hi. Ahmad, S.Hut,.M.Sc (TPD Unsur Bawaslu), Sahran Raden, S.Ag, SH.,MH (TPD Unsur KPU), Samsul Y. Gafur, SH (TPD Unsur KPU), Cherly (Kasubag Hukum KPU Prov Sulteng), Muamar (Staf KPU Prov. Sulteng) dan Nurafni (Staf KPU Prov. Sulteng), sekretariat Bawaslu, dan jajaran Polda. [Zakia]