Makassar, DKPP- Etik itu lebih tinggi dan lebih luas daripada hukum. Hal tersebut disampaikan anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dalam acara Pendidikan Etik Bagi Penyelenggara Pemilu Se-Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (28/2) di Makassar.
“Etik itu lebih tinggi daripada hukum. Contoh sederhana, di ruangan ini tidak ada aturan harus duduk seperti ini dan berpakaian seperti ini, kan tidak ada. Hukum tidak ada, tata tertib tidak ada. Tapi semua berpakaian rapi, kenapa? Karena disini ada etik. Etik apa yang dapat kita lihat di sini, yaitu patut dan tidak patut,” kata Prof. Teguh.
Lebih lanjut, Prof. Teguh memberikan contoh lain tentang minum kopi. Menurutnya, minum kopi boleh tetapi kalau minum kopi ditraktir Paslon akan rawan untuk dilaporkan ke DKPP karena dilihat dari etiknya meskipun hukum tidak melarang. Itu menunjukkan bahwa etik lebih tinggi daripada hukum. Ia juga menegaskan bahwa etik adalah self regulation yang artinya pengaturan dari dalam.
Peserta acara ini adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota (Divisi Hukum), ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Divisi Penindakan), kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan staf teknis Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Selatan. (Irmawanti)